Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan 'Monster-monster' di MA

Jum'at, 12 Juni 2015 - 15:25 WIB
Vonis Anas Urbaningrum...
Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan 'Monster-monster' di MA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa atas vonis berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dengan melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, dari vonis tujuh tahun sebelumnya.

Menurut Firman, vonis kasasi MA yang dijatuhkan Anas di luar nalar keadilan seorang hakim. Sehingga, proses hukum yang diterapkan terhadap Anas dinilai lekat kepada penghukuman ketimbang keadilan.

"Hari ini proses peradilan solah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil, hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Firman mengatakan, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.

"Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," ujarnya.

Diketahui, hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.‬

Hakim MA juga dalam putusannya menyebutkan Anas untuk membayar uang denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved