Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan 'Monster-monster' di MA

Jum'at, 12 Juni 2015 - 15:25 WIB
Vonis Anas Urbaningrum...
Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan 'Monster-monster' di MA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa atas vonis berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dengan melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, dari vonis tujuh tahun sebelumnya.

Menurut Firman, vonis kasasi MA yang dijatuhkan Anas di luar nalar keadilan seorang hakim. Sehingga, proses hukum yang diterapkan terhadap Anas dinilai lekat kepada penghukuman ketimbang keadilan.

"Hari ini proses peradilan solah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil, hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Firman mengatakan, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.

"Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," ujarnya.

Diketahui, hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.‬

Hakim MA juga dalam putusannya menyebutkan Anas untuk membayar uang denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved