Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Kemenpora

Jum'at, 12 Juni 2015 - 11:55 WIB
Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Kemenpora
Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Kemenpora
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan.

PNS yang akan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik itu bernama Dani. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keterangan Dani dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015).

Selain Dani, penyidik juga akan memeriksa staff Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Engineering yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI).

"Iya yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," tutur Priharsa. (Baca: KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah Usut Kasus Wisma Atlet)

Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. KPK resmi menahannya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2015.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)