Dana Aspirasi Percepat Pembangunan Daerah

Jum'at, 12 Juni 2015 - 09:27 WIB
Dana Aspirasi Percepat...
Dana Aspirasi Percepat Pembangunan Daerah
A A A
JAKARTA - Usulan adanya dana aspirasi bagi setiap anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp 20 miliar diyakini bisa mempercepat pembangunan daerah. Alokasi anggaran tersebut dianggap sebagai jalan cepat yang bisa memotong jalur birokrasi yang selama ini menjadi hambatan.

”Dana desa dengan Rp20 triliun itu baru maksimal Rp400 juta per desa, nah makanya dengan adanya tambahan seperti ini (dana aspirasi) kita juga harus cepat, uang itu harus segera lari ke desa. Sebab, dana di pusat ini masih terlalu banyak, dana di daerah-daerah masih terlalu sedikit. Ini adalah metode mobilitas anggaran yang lebih masif ke daerah,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Lebih lanjut Fahri mengungkapkan, Indonesia ini ada 17.000 pulau.

Menurut dia, terlalu panjang kalau memakai jalur birokrasi perencanaan pembangunan seperti selama ini. ”Jadi kita harus betul-betul mengalirkan uang itu ke daerah. Jangan dicurigai seolah-olah ada apa-apa, padahal ini ada pengawasan dari BPK dan sebagainya,” ujarnya. Fahri mengungkapkan, dana aspirasi itu sudah masuk UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sekarang ini sedang dibicarakan peraturan teknisnya di tingkat Dewan, dan mekanisme koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dansebagainya. ”Tentu pada tahapan implementasi, sekali lagi saya katakan, ini adalah terobosan perencanaan sistem pembiayaan negara. Kemarin kita sudah mengeluarkan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Ini adalah kritik kepada musrembang (musyawarah perencanaan pembangunan). Musyawarah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke pusat, tapi tetap tidak dianggap aspiratif karena birokratis. Nah, sekarang kita ambil jalan yang lebih pintas, di mana antara masyarakat yang memilih, yang punya persoalan dengan wakilnya itu bisa lebih interaktif di dalam perencanaan pembiayaan begitu,” ujarnya.

Menurut dia, dana aspirasi ini untuk memotong jalur birokrasi yang panjang. Menurutnya yang perlu ditekankan dana tersebut bukan di tangan DPR, melainkan tetap di eksekutif. ”Uang sepenuhnya di kantong eksekutif, kita hanya membantu perencanaan supaya misalnya di kampung saya ada jembatan putus, saya bisa segera advokasi. Ini juga sebetulnya tren di banyak negara yang dianggap ada ketimpangan di dalamnya,” tuturnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa mengatakan, usulan dana aspirasi untuk pembangunan daerah pemilihan merupakan amanat UU MD3 bahwa fungsi anggota DPR adalahmemperjuangkanaspirasi dari dapilnya. Dengan adanya alokasi dana aspirasi itu, maka nantinya setiap anggota DPR dapat mengusulkan program untuk kemudian ditindaklanjuti pemerintah.

”Jadi, dalam dana tersebut, anggota DPR hanya mengusulkan program dari konstituen sehingga tidak memegang dana cash,” kata Saan. Menurut Saan, pada prinsipnya bahwa ada alokasi anggaran yang bisa diperjuangkan untuk pembangunan atau program di masing-masing dapil sesuai aspirasi yang diserap oleh anggota DPR. Soal besaran anggarannya, kata dia, tidak harus Rp20 miliar per anggota Dewan.

”Itu tergantung kesanggupan pemerintah, tapi yang penting apabila itu disetujui adalah pengawasannya,” ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini. Sementara itu, meskipun secara umum mayoritas anggota DPR setuju dan mendukung adanya dana aspirasi. Tetapi ada juga yang menganggap usulan dana aspirasi sebagai hal yang tidak tepat. Salah satu anggota DPRR yang tidak setuju dengan rencana tersebut adalah Budiman Sudjatmiko.

”Secara pribadi saya menolak gagasan tersebut dengan berbagai alasan yang menurut saya dapat diterima dengan akal sehat,” kata Budiman. Sementara itu, Ketua Panja Dana Aspirasi, Totok Daryanto, mengakui bahwa program ini mendapatkan tanggapan yang cukup hangat di masyarakat.

Dia mengingatkan, yang terpenting adalah jangan sampai anggota Dewan terjebak seakan-akan bahwa anggota Dewanlah yang akan mendapatkan dana Rp20 miliar itu secara langsung. ”Perlu ditegaskan bahwa kita (anggota Dewan) hanya mengusulkan program yang menjadi usulan masyarakat. Pengusulan ini tentu ada mekanismenya dan pagu anggarannya,” kata Totok dalam rapat.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)