DPR Bentuk Panja Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) dana aspirasi guna membahas peraturan tentang program dana aspirasi Anggota DPR.
Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan program dana aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Nanti kita akan bentuk panja dan ini (peraturan dana aspirasi) nanti akan dibahas di dalam panja," kata Ketua Baleg DPR, Sareh Wiyono dalam rapat Baleg tentang pembuatan peraturan atas progran dana aspirasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Sareh mengatakan, yang akan menjadi Ketua Panja Dana Aspirasi adalah Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto. Oleh karena itu, Baleg meminta fraksi-fraksi segera menyerahkan nama anggotanya yang akan masuk ke dalam panja.
Sementara Ketua Panja Dana Aspirasi, Totok Daryanto mengakui, program ini mendapatkan tanggapan yang cukup hangat di masyarakat. Dirinya mengingatkan, yang terpenting adalah, jangan sampai Anggota DPR terjebak, seakan-akan bahwa anggota dewan yang akan mendapatkan dana Rp20 miliar itu secara tunai.
"Perlu ditegaskan bahwa kita (anggota dewan) hanya mengusulkan program yang menjadi usulan masyarakat. Pengusulan ini tentu ada mekanismenya dan pagu anggarannya," ucap Totok dalam rapat.
Oleh karena itu Totok menegaskan, jumlah Rp20 miliar itu bukan uangnya anggota dan tidak dipegang oleh Anggota DPR. Serta ada mekanisme, tata cara, dan prosedur untuk menggunakan dana tersebut.
"Dan yang akan mengeksekusi dana tersebut adalah pemerintah sebagaimana program yang telah diajukan oleh anggota dewan. Drafnya sudah ada di hadapan ibu dan bapak. Silakan dipelajari nanti bisa dibahas lebih bagus," ujar Totok.
Totok menjelaskan, mekanismenya nanti akan masuk dalam peremncanaan, dan akan ada sinkronisasi pembahasan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih program.
Dia mengakui bahwa program ini merupakan hal baru dan belum ada pengalaman. Tapi yang terpenting, ada aturan DPR yang mengatur tentang program itu.
"Tentu itu akan menjadi payung hukum dalam pelakasanaan program dana aspirasi," tandasnya.
Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan program dana aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Nanti kita akan bentuk panja dan ini (peraturan dana aspirasi) nanti akan dibahas di dalam panja," kata Ketua Baleg DPR, Sareh Wiyono dalam rapat Baleg tentang pembuatan peraturan atas progran dana aspirasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Sareh mengatakan, yang akan menjadi Ketua Panja Dana Aspirasi adalah Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto. Oleh karena itu, Baleg meminta fraksi-fraksi segera menyerahkan nama anggotanya yang akan masuk ke dalam panja.
Sementara Ketua Panja Dana Aspirasi, Totok Daryanto mengakui, program ini mendapatkan tanggapan yang cukup hangat di masyarakat. Dirinya mengingatkan, yang terpenting adalah, jangan sampai Anggota DPR terjebak, seakan-akan bahwa anggota dewan yang akan mendapatkan dana Rp20 miliar itu secara tunai.
"Perlu ditegaskan bahwa kita (anggota dewan) hanya mengusulkan program yang menjadi usulan masyarakat. Pengusulan ini tentu ada mekanismenya dan pagu anggarannya," ucap Totok dalam rapat.
Oleh karena itu Totok menegaskan, jumlah Rp20 miliar itu bukan uangnya anggota dan tidak dipegang oleh Anggota DPR. Serta ada mekanisme, tata cara, dan prosedur untuk menggunakan dana tersebut.
"Dan yang akan mengeksekusi dana tersebut adalah pemerintah sebagaimana program yang telah diajukan oleh anggota dewan. Drafnya sudah ada di hadapan ibu dan bapak. Silakan dipelajari nanti bisa dibahas lebih bagus," ujar Totok.
Totok menjelaskan, mekanismenya nanti akan masuk dalam peremncanaan, dan akan ada sinkronisasi pembahasan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih program.
Dia mengakui bahwa program ini merupakan hal baru dan belum ada pengalaman. Tapi yang terpenting, ada aturan DPR yang mengatur tentang program itu.
"Tentu itu akan menjadi payung hukum dalam pelakasanaan program dana aspirasi," tandasnya.
(maf)