Dahlan Iskan Belum Berencana Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejati DKI Jakarta.
"Kami dalami dulu surat perintah penyidikannya, apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2015).
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(ico)
PILIHAN :
Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Harus Lepas PKPI
Kubu Ical Siapkan Ratusan Saksi Fakta
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejati DKI Jakarta.
"Kami dalami dulu surat perintah penyidikannya, apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2015).
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(ico)
PILIHAN :
Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Harus Lepas PKPI
Kubu Ical Siapkan Ratusan Saksi Fakta
(hyk)