Dipanggil Sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Belum Muncul di Kejati
Kamis, 11 Juni 2015 - 11:05 WIB
Dipanggil Sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Belum Muncul di Kejati
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini muncul di Kejati.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi ketidakhadiran," kata Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Dia mengatakan akan menunggu kehadiran Dahlan yang telah menjadi tersangka itu sampai pukul 16.00 WIB. "Kalau tidak datang akan dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan," kata Waluyo. (Baca: Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik)
Dia mengungkapkan Dahlan akan diperiksa dengan materi strategi penyidikan yang nantinya akan diungkap di persidangan.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka. (Baca: Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan)
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," kata Kepala Kejakti DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2015.
Adi menjelaskan telah menetapkan 16 tersangka. Satu diantaranya sudah disidang dan sembilan lainnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima lainnya masih dalam penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini muncul di Kejati.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi ketidakhadiran," kata Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Dia mengatakan akan menunggu kehadiran Dahlan yang telah menjadi tersangka itu sampai pukul 16.00 WIB. "Kalau tidak datang akan dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan," kata Waluyo. (Baca: Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik)
Dia mengungkapkan Dahlan akan diperiksa dengan materi strategi penyidikan yang nantinya akan diungkap di persidangan.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka. (Baca: Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan)
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," kata Kepala Kejakti DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2015.
Adi menjelaskan telah menetapkan 16 tersangka. Satu diantaranya sudah disidang dan sembilan lainnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima lainnya masih dalam penyidikan.
(dam)