Dipanggil Sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Belum Muncul di Kejati

Kamis, 11 Juni 2015 - 11:05 WIB
Dipanggil Sebagai Tersangka,...
Dipanggil Sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Belum Muncul di Kejati
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini muncul di Kejati.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi ketidakhadiran," kata Waluyo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).

Dia mengatakan akan menunggu kehadiran Dahlan yang telah menjadi tersangka itu sampai pukul 16.00 WIB. "Kalau tidak datang akan dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan," kata Waluyo. (Baca: Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik)

Dia mengungkapkan Dahlan akan diperiksa dengan materi strategi penyidikan yang nantinya akan diungkap di persidangan.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka. (Baca: Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan)

Dia ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," kata Kepala Kejakti DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di Kantor Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2015.

Adi menjelaskan telah menetapkan 16 tersangka. Satu diantaranya sudah disidang dan sembilan lainnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima lainnya masih dalam penyidikan.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved