Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Kamis, 11 Juni 2015 - 09:26 WIB
Dahlan Tak Penuhi Panggilan...
Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejagung
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Dahlan tidak datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik .

Pengadaan mobil listrik tersebut untuk sejumlah BUMN seperti PGN, Pertamina, dan BRI senilai Rp32 miliar pada 2013 . Dahlan hanya diwakili kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Menurut Pieter, kedatangannya ke Kejagung dalam rangka mengonfirmasi kepada tim penyidik bahwa kliennya tidak bisa hadir karena surat pemanggilan baru diterima.

Karena itu, kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. ”Karena suratnya baru kami terima, ya baru tadi saya terima, jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien kami, jadi minta reschedule,” ungkap Pieter di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, surat panggilan telah disampaikan tiga hari sebelumnya. Karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. ”Kita panggil lagi pada 17 Juni 2015,” ungkap Tony.

Sebelumnya Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk milik PT PLN (Persero). Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan juga saat ini sedang diperiksa terkait dugaan korupsi cetak sawah. Proyek ini diinisiasi Kementerian BUMN pada 2012. Kasus ini sekarang sedang ditangani Bareskrim Polri.

”Jadi, Kejati DKI sudah menangani kasus gardu induk dan Pak Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang lain,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo kepada KORAN SINDO. Kasus ini bermula pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai menteri BUMN. Dahlan diketahui menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC 2013 di Bali.

Prasetyo mengatakan, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benarbenar digunakan. Mobil-mobil itu bahkan kemudian dihibahkan ke enam perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau.

Padahal, tidak ada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan perguruan tinggi tersebut. ”Proyek itu bisa kita katakan mengalami kegagalan sehingga tidak bisa digunakan samasekali. Kita ingin mendapatkan kejelasan soal ini,” ucapnya.

Menurut Prasetyo, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 Juni 2015. Dahlan Iskan akan dimintai keterangan untuk melengkapi bukti dan fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik. Dalam kasus ini, tim penyidik sudah memintai keterangan 17 saksi.

Namun, Jaksa Agung mengaku tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Dia juga meyakini Dahlan Iskan mengetahui dan yakin ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik itu. ”Bukan hanya penyidik yang yakin, tapi pihak yang bersangkutan juga yakin bahwa penyimpangan itu ada,” sebutnya.

Selain Dahlan Iskan, ada tiga orang lagi yang akan dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Sofyan Basir selaku dirut BRI 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku direktur keuangan BRI 2013-2014, dan Santiaji Gunawan selaku kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.

Hasyim ashari
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved