Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Dahlan tidak datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik .
Pengadaan mobil listrik tersebut untuk sejumlah BUMN seperti PGN, Pertamina, dan BRI senilai Rp32 miliar pada 2013 . Dahlan hanya diwakili kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Menurut Pieter, kedatangannya ke Kejagung dalam rangka mengonfirmasi kepada tim penyidik bahwa kliennya tidak bisa hadir karena surat pemanggilan baru diterima.
Karena itu, kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. ”Karena suratnya baru kami terima, ya baru tadi saya terima, jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien kami, jadi minta reschedule,” ungkap Pieter di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, surat panggilan telah disampaikan tiga hari sebelumnya. Karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. ”Kita panggil lagi pada 17 Juni 2015,” ungkap Tony.
Sebelumnya Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk milik PT PLN (Persero). Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan juga saat ini sedang diperiksa terkait dugaan korupsi cetak sawah. Proyek ini diinisiasi Kementerian BUMN pada 2012. Kasus ini sekarang sedang ditangani Bareskrim Polri.
”Jadi, Kejati DKI sudah menangani kasus gardu induk dan Pak Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang lain,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo kepada KORAN SINDO. Kasus ini bermula pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai menteri BUMN. Dahlan diketahui menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC 2013 di Bali.
Prasetyo mengatakan, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benarbenar digunakan. Mobil-mobil itu bahkan kemudian dihibahkan ke enam perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau.
Padahal, tidak ada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan perguruan tinggi tersebut. ”Proyek itu bisa kita katakan mengalami kegagalan sehingga tidak bisa digunakan samasekali. Kita ingin mendapatkan kejelasan soal ini,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 Juni 2015. Dahlan Iskan akan dimintai keterangan untuk melengkapi bukti dan fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik. Dalam kasus ini, tim penyidik sudah memintai keterangan 17 saksi.
Namun, Jaksa Agung mengaku tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Dia juga meyakini Dahlan Iskan mengetahui dan yakin ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik itu. ”Bukan hanya penyidik yang yakin, tapi pihak yang bersangkutan juga yakin bahwa penyimpangan itu ada,” sebutnya.
Selain Dahlan Iskan, ada tiga orang lagi yang akan dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Sofyan Basir selaku dirut BRI 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku direktur keuangan BRI 2013-2014, dan Santiaji Gunawan selaku kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
Hasyim ashari
Pengadaan mobil listrik tersebut untuk sejumlah BUMN seperti PGN, Pertamina, dan BRI senilai Rp32 miliar pada 2013 . Dahlan hanya diwakili kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Menurut Pieter, kedatangannya ke Kejagung dalam rangka mengonfirmasi kepada tim penyidik bahwa kliennya tidak bisa hadir karena surat pemanggilan baru diterima.
Karena itu, kliennya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. ”Karena suratnya baru kami terima, ya baru tadi saya terima, jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien kami, jadi minta reschedule,” ungkap Pieter di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, surat panggilan telah disampaikan tiga hari sebelumnya. Karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. ”Kita panggil lagi pada 17 Juni 2015,” ungkap Tony.
Sebelumnya Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk milik PT PLN (Persero). Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan juga saat ini sedang diperiksa terkait dugaan korupsi cetak sawah. Proyek ini diinisiasi Kementerian BUMN pada 2012. Kasus ini sekarang sedang ditangani Bareskrim Polri.
”Jadi, Kejati DKI sudah menangani kasus gardu induk dan Pak Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang lain,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo kepada KORAN SINDO. Kasus ini bermula pada 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai menteri BUMN. Dahlan diketahui menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC 2013 di Bali.
Prasetyo mengatakan, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benarbenar digunakan. Mobil-mobil itu bahkan kemudian dihibahkan ke enam perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau.
Padahal, tidak ada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan perguruan tinggi tersebut. ”Proyek itu bisa kita katakan mengalami kegagalan sehingga tidak bisa digunakan samasekali. Kita ingin mendapatkan kejelasan soal ini,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 5 Juni 2015. Dahlan Iskan akan dimintai keterangan untuk melengkapi bukti dan fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik. Dalam kasus ini, tim penyidik sudah memintai keterangan 17 saksi.
Namun, Jaksa Agung mengaku tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Dia juga meyakini Dahlan Iskan mengetahui dan yakin ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik itu. ”Bukan hanya penyidik yang yakin, tapi pihak yang bersangkutan juga yakin bahwa penyimpangan itu ada,” sebutnya.
Selain Dahlan Iskan, ada tiga orang lagi yang akan dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Sofyan Basir selaku dirut BRI 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku direktur keuangan BRI 2013-2014, dan Santiaji Gunawan selaku kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
Hasyim ashari
(ftr)