Moeldoko: Pemilihan Gatot Jadi Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
A
A
A
BANDUNG - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menilai dipilihnya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karenanya pihaknya enggan untuk berkomentar lebih terkait hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai setelah memberikan pengarahan pada Perwira Siswa Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan dan Sespimmen Polri dalam rangka Program Kegiatan Bersama Kejuangan (PKB Juang), di Secapa AD Bandung, Jalan Hegarmanah, Rabu (10/6/2015).
"Saya tidak mau komentari, itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Sudah. Itu aja ya," katanya.
Moeldoko pun tak mau bicara banyak saat wartawan menyinggung penggantian panglima TNI, dimana informasinya Moeldoko akan digantikan oleh Gatot. "Sosoknya engga usah tanyalah ya. Kalian juga tahu semuakan," ungkapnya.
Sesuai tradisi giliran mengemban jabatan panglima dari KSAD, KSAU, KSAL dia kembali menyerahkan pada presiden.
"Kata-kata dapat bergantian itu, itu prerogatif presiden. Yang menerjemahkan presiden. Tidak yang lain. Jadi engga bisa Panglima TNI dan orang lain menerjemahkan. Yang bisa menerjemahkan presiden, karena disitulah hak proreogatifnya," timpalnya.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai setelah memberikan pengarahan pada Perwira Siswa Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan dan Sespimmen Polri dalam rangka Program Kegiatan Bersama Kejuangan (PKB Juang), di Secapa AD Bandung, Jalan Hegarmanah, Rabu (10/6/2015).
"Saya tidak mau komentari, itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Sudah. Itu aja ya," katanya.
Moeldoko pun tak mau bicara banyak saat wartawan menyinggung penggantian panglima TNI, dimana informasinya Moeldoko akan digantikan oleh Gatot. "Sosoknya engga usah tanyalah ya. Kalian juga tahu semuakan," ungkapnya.
Sesuai tradisi giliran mengemban jabatan panglima dari KSAD, KSAU, KSAL dia kembali menyerahkan pada presiden.
"Kata-kata dapat bergantian itu, itu prerogatif presiden. Yang menerjemahkan presiden. Tidak yang lain. Jadi engga bisa Panglima TNI dan orang lain menerjemahkan. Yang bisa menerjemahkan presiden, karena disitulah hak proreogatifnya," timpalnya.
(sms)