Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Diduga Terlibat Kasus 27 Juli
A
A
A
JAKARTA - DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu mengkritisi penunjukan Sutiyoso sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sebab, Ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diduga terlibat kasus pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli 1996 atau kasus Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli).
"Naiknya Sutiyoso sebagai calon Kepala BIN tentu menjadi hal yang perlu dicermati, dikritisi dan dievaluasi oleh DPR dan Komnas HAM," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada Sindonews, Rabu (10/6/2015).
Dia mengungkapkan, pada saat Sutiyoso menjabat Pangdam Jaya terdapat peristiwa penyerangan Kantor DPP PDIP di Jakarta yang sering dikenal dengan peristiwa 27 juli. Dia menambahkan, terdapat dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada peristiwa 27 Juli itu.
"Karena itu DPR perlu memastikan apakah Sutiyoso terlibat atau tidak dalam peristiwa itu," katanya. Menurut dia, DPR bisa meminta masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait peristiwa 27 Juli.
Hal itu, lanjut dia, dikarenakan menurut Pasal 36 Undang-undang Intelijen Nomor 17 tahun 2011 menyebutkan bahwa kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
"Jika nanti menurut masukan Komnas HAM dan masyarakat sipil Sutiyoso diduga bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM, maka DPR dapat memberi pertimbangan dan masukan ke presiden agar presiden memilih nama baru kepala BIN," pungkasnya.(ico)
PILIHAN :
Sutiyoso: Intelijen Itu Habitat Saya
Alasan Jokowi Pilih Bang Yos Jadi Kepala BIN
Mendagri Dukung Sutiyoso Jadi Kepala BIN
"Naiknya Sutiyoso sebagai calon Kepala BIN tentu menjadi hal yang perlu dicermati, dikritisi dan dievaluasi oleh DPR dan Komnas HAM," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada Sindonews, Rabu (10/6/2015).
Dia mengungkapkan, pada saat Sutiyoso menjabat Pangdam Jaya terdapat peristiwa penyerangan Kantor DPP PDIP di Jakarta yang sering dikenal dengan peristiwa 27 juli. Dia menambahkan, terdapat dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada peristiwa 27 Juli itu.
"Karena itu DPR perlu memastikan apakah Sutiyoso terlibat atau tidak dalam peristiwa itu," katanya. Menurut dia, DPR bisa meminta masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait peristiwa 27 Juli.
Hal itu, lanjut dia, dikarenakan menurut Pasal 36 Undang-undang Intelijen Nomor 17 tahun 2011 menyebutkan bahwa kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
"Jika nanti menurut masukan Komnas HAM dan masyarakat sipil Sutiyoso diduga bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM, maka DPR dapat memberi pertimbangan dan masukan ke presiden agar presiden memilih nama baru kepala BIN," pungkasnya.(ico)
PILIHAN :
Sutiyoso: Intelijen Itu Habitat Saya
Alasan Jokowi Pilih Bang Yos Jadi Kepala BIN
Mendagri Dukung Sutiyoso Jadi Kepala BIN
(hyk)