Sudah Dicekal, Prasetyo Tak Khawatir Dahlan Melarikan Diri

Rabu, 10 Juni 2015 - 19:22 WIB
Sudah Dicekal, Prasetyo...
Sudah Dicekal, Prasetyo Tak Khawatir Dahlan Melarikan Diri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak khawatir mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melarikan diri ke luar negeri. Sebab, surat cekal terhadap Dahlan sudah dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi.

Menurut Prasetyo, surat cekal terhadap Dahlan sudah keluar sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk listrik PLN.

"Kita kan sudah mencekal. Kejaksaan sudah mencekal agar Pak Dahlan tidak pergi dulu," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Prasetyo menjelaskan, surat cekal terhadap Dahlan sudah dimintakan Kejati DKI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, permintaan cekal lantaran selama ini Dahlan diketahui tinggal di Amerika Serikat.

Terkait hubungannya dengan pencekalan Dahlan dalam kasus pengadaan mobil listrik, Prasetyo mengaku untuk sementara menggunakan surat cekal yang dimintakan Kejati DKI. Lagipula status Dahlan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik sebagai saksi.

"Permintaan cekal sudah dilaksanakan saat penetapan tersangka oleh Kejati DKI. Jadi kita lakukan cekal supaya beliau tidak tinggalkan dulu identitas. Cekal awalnya soal gardu terhadap Dahlan," pungkasnya.

Diketahui, kasus itu bermula setelah pengadaan sebanyak 16 mobil listrik pada tiga BUMN tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎ meski tidak ada kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Namun, pengadaan tersebut disinyalir telah terjadi penyimpangan. Kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved