Sudah Dicekal, Prasetyo Tak Khawatir Dahlan Melarikan Diri

Rabu, 10 Juni 2015 - 19:22 WIB
Sudah Dicekal, Prasetyo...
Sudah Dicekal, Prasetyo Tak Khawatir Dahlan Melarikan Diri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak khawatir mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melarikan diri ke luar negeri. Sebab, surat cekal terhadap Dahlan sudah dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi.

Menurut Prasetyo, surat cekal terhadap Dahlan sudah keluar sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk listrik PLN.

"Kita kan sudah mencekal. Kejaksaan sudah mencekal agar Pak Dahlan tidak pergi dulu," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Prasetyo menjelaskan, surat cekal terhadap Dahlan sudah dimintakan Kejati DKI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, permintaan cekal lantaran selama ini Dahlan diketahui tinggal di Amerika Serikat.

Terkait hubungannya dengan pencekalan Dahlan dalam kasus pengadaan mobil listrik, Prasetyo mengaku untuk sementara menggunakan surat cekal yang dimintakan Kejati DKI. Lagipula status Dahlan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik sebagai saksi.

"Permintaan cekal sudah dilaksanakan saat penetapan tersangka oleh Kejati DKI. Jadi kita lakukan cekal supaya beliau tidak tinggalkan dulu identitas. Cekal awalnya soal gardu terhadap Dahlan," pungkasnya.

Diketahui, kasus itu bermula setelah pengadaan sebanyak 16 mobil listrik pada tiga BUMN tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎ meski tidak ada kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Namun, pengadaan tersebut disinyalir telah terjadi penyimpangan. Kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9445 seconds (0.1#10.140)