Sudah Dicekal, Prasetyo Tak Khawatir Dahlan Melarikan Diri

Rabu, 10 Juni 2015 - 19:22 WIB
Sudah Dicekal, Prasetyo...
Sudah Dicekal, Prasetyo Tak Khawatir Dahlan Melarikan Diri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak khawatir mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melarikan diri ke luar negeri. Sebab, surat cekal terhadap Dahlan sudah dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi.

Menurut Prasetyo, surat cekal terhadap Dahlan sudah keluar sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk listrik PLN.

"Kita kan sudah mencekal. Kejaksaan sudah mencekal agar Pak Dahlan tidak pergi dulu," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Prasetyo menjelaskan, surat cekal terhadap Dahlan sudah dimintakan Kejati DKI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, permintaan cekal lantaran selama ini Dahlan diketahui tinggal di Amerika Serikat.

Terkait hubungannya dengan pencekalan Dahlan dalam kasus pengadaan mobil listrik, Prasetyo mengaku untuk sementara menggunakan surat cekal yang dimintakan Kejati DKI. Lagipula status Dahlan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik sebagai saksi.

"Permintaan cekal sudah dilaksanakan saat penetapan tersangka oleh Kejati DKI. Jadi kita lakukan cekal supaya beliau tidak tinggalkan dulu identitas. Cekal awalnya soal gardu terhadap Dahlan," pungkasnya.

Diketahui, kasus itu bermula setelah pengadaan sebanyak 16 mobil listrik pada tiga BUMN tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎ meski tidak ada kerja sama.

Ikhwal pengusutan kasus ini muncul saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Namun, pengadaan tersebut disinyalir telah terjadi penyimpangan. Kendati kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved