Dahlan Iskan Tidak Penuhi Panggilan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung batal memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Dahlan seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar.
Kepastian batalnya pemeriksaan terhadap Dahlan setelah kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pieter mengatakan, Dahlan tidak dapat memenuhi panggilan jaksa pada hari ini. "Hari ini (Dahlan Iskan) belum bisa datang," kata Pieter saat hendak memasuki gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Saat dikonfirmasi alasan Dahlan tidak memenuhi pemeriksaan hari ini, Pieter enggan berkomentar banyak. Dia berjanji akan menjelaskan setelah dirinya bertemu jaksa pada Jampidsus. "Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Pieter
Kejagung mensinyalir ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik. Pengadaan itu mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kendati kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan tersangka kasus ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. "Diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan mobil elektrik 2013," ujarnya di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Prasetyo menjelaskan, pengadaan mobil listrik tersebut sempat digunakan pada saat pelaksaan APEC 2013. Dia menduga ada penyimpangan dalam pengadaan 16 mobil listrik tersebut sehingga penyidik pada Jampidsus meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Dahlan Iskan.
"Kita ingin mendapatkan kejelasan (Dahlan Iskan) soal (pengadaan 16 mobil listrik) ini," ujarnya.
Dahlan seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 miliar.
Kepastian batalnya pemeriksaan terhadap Dahlan setelah kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pieter mengatakan, Dahlan tidak dapat memenuhi panggilan jaksa pada hari ini. "Hari ini (Dahlan Iskan) belum bisa datang," kata Pieter saat hendak memasuki gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Saat dikonfirmasi alasan Dahlan tidak memenuhi pemeriksaan hari ini, Pieter enggan berkomentar banyak. Dia berjanji akan menjelaskan setelah dirinya bertemu jaksa pada Jampidsus. "Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Pieter
Kejagung mensinyalir ada penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik. Pengadaan itu mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kendati kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa pada Kejagung belum menetapkan tersangka kasus ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. "Diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan mobil elektrik 2013," ujarnya di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Prasetyo menjelaskan, pengadaan mobil listrik tersebut sempat digunakan pada saat pelaksaan APEC 2013. Dia menduga ada penyimpangan dalam pengadaan 16 mobil listrik tersebut sehingga penyidik pada Jampidsus meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Dahlan Iskan.
"Kita ingin mendapatkan kejelasan (Dahlan Iskan) soal (pengadaan 16 mobil listrik) ini," ujarnya.
(dam)