Presiden Ingin DPR Segera Setujui Gatot Jadi Panglima TNI
Rabu, 10 Juni 2015 - 11:33 WIB
Presiden Ingin DPR Segera Setujui Gatot Jadi Panglima TNI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Moeldoko yang akan pensiun pada 1 Agustus mendatang.
Presiden sudah mengirim surat kepada DPR untuk meminta persetujuan. Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi berharap DPR segera memberikan persetujuan terhadap Gatot sebagai Panglima TNI.
"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jendral Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang," kata Teten dalam keterangan persnya, Rabu (10/6/2015).
Teten menjelaskan pencalonan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan.
Mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengatakan berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Dasar 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13 (menyebutkan) Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR," katanya.
Presiden sudah mengirim surat kepada DPR untuk meminta persetujuan. Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi berharap DPR segera memberikan persetujuan terhadap Gatot sebagai Panglima TNI.
"Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jendral Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang," kata Teten dalam keterangan persnya, Rabu (10/6/2015).
Teten menjelaskan pencalonan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan.
Mantan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengatakan berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Dasar 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13 (menyebutkan) Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR," katanya.
(dam)