Pemeriksaan Sri Mulyani di Kemenkeu Dinilai Hal Wajar
Selasa, 09 Juni 2015 - 19:40 WIB
Pemeriksaan Sri Mulyani di Kemenkeu Dinilai Hal Wajar
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin dinilai hal yang wajar. Sebab, Direktur Pelaksana Bank Dunia itu diperiksa sebagai saksi.
Sehingga, pemeriksaan itu tidak harus dilakukan di Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat pemeriksaan Sri Mulyani di Kemenkeu itu tidak perlu dipersoalkan.
"Yang ada keharusan (untuk diperiksa di Bareskrim) itu tersangka. Menurut saya jangan dipersoalkan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dilanjutkannya, Sri Mulyani tidak wajib diperiksa di Bareskrim Polri. "Saya kira dalam praktik hukum, seorang saksi tidak harus diperiksa di kantor penegak hukum. Tidak ada keharusan saksi di periksa di Bareskrim," tandas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy (Romi).
Kemarin, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). (ico)
Sehingga, pemeriksaan itu tidak harus dilakukan di Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat pemeriksaan Sri Mulyani di Kemenkeu itu tidak perlu dipersoalkan.
"Yang ada keharusan (untuk diperiksa di Bareskrim) itu tersangka. Menurut saya jangan dipersoalkan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dilanjutkannya, Sri Mulyani tidak wajib diperiksa di Bareskrim Polri. "Saya kira dalam praktik hukum, seorang saksi tidak harus diperiksa di kantor penegak hukum. Tidak ada keharusan saksi di periksa di Bareskrim," tandas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy (Romi).
Kemarin, Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). (ico)
(hyk)