Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Langkah Hukum Anas

Selasa, 09 Juni 2015 - 14:20 WIB
Divonis 14 Tahun Penjara,...
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Langkah Hukum Anas
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum akan mengambil langkah hukum menyikapi vonis Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang kini terpidana perkara menerima gratifikasi proyek sport center Hambalang ini mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengungkapkan mengajukan PK termasuk dalam daftar upaya hukum yang akan dilakukan untuk membela kliennya.

"Bisa upaya (hukum) lain termasuk PK, karena pertimbangan hakim Artidjo (Artidjo Alkostar, hakim kasasi) ini di luar kebiasaan," kata Firman sebelum menjenguk Anas di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Dia mengungkapkan, keputusan mengajukan PK akan dilakukan setelah tim kuasa hukum memperoleh salinan putusan kasasi perkara Anas dari MA.

Firman juga belum memastikan apakah pihaknya akan melaporkan hakim kasasi perkara Anas ke Komisi Yudisial (KY). "Karena saya melihat ini menyangkut posisi Artidjo selaku hakim agung saya belum bisa menilai lebih jauh," katanya.

Sebelumnya, Firman menandaskan mempertimbangkan untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan kembali putusan kasasi Anas. (Baca: Hukum Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)

Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved