Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Langkah Hukum Anas
Selasa, 09 Juni 2015 - 14:20 WIB
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Langkah Hukum Anas
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum akan mengambil langkah hukum menyikapi vonis Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang kini terpidana perkara menerima gratifikasi proyek sport center Hambalang ini mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengungkapkan mengajukan PK termasuk dalam daftar upaya hukum yang akan dilakukan untuk membela kliennya.
"Bisa upaya (hukum) lain termasuk PK, karena pertimbangan hakim Artidjo (Artidjo Alkostar, hakim kasasi) ini di luar kebiasaan," kata Firman sebelum menjenguk Anas di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dia mengungkapkan, keputusan mengajukan PK akan dilakukan setelah tim kuasa hukum memperoleh salinan putusan kasasi perkara Anas dari MA.
Firman juga belum memastikan apakah pihaknya akan melaporkan hakim kasasi perkara Anas ke Komisi Yudisial (KY). "Karena saya melihat ini menyangkut posisi Artidjo selaku hakim agung saya belum bisa menilai lebih jauh," katanya.
Sebelumnya, Firman menandaskan mempertimbangkan untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan kembali putusan kasasi Anas. (Baca: Hukum Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)
Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang kini terpidana perkara menerima gratifikasi proyek sport center Hambalang ini mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengungkapkan mengajukan PK termasuk dalam daftar upaya hukum yang akan dilakukan untuk membela kliennya.
"Bisa upaya (hukum) lain termasuk PK, karena pertimbangan hakim Artidjo (Artidjo Alkostar, hakim kasasi) ini di luar kebiasaan," kata Firman sebelum menjenguk Anas di Rumah Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dia mengungkapkan, keputusan mengajukan PK akan dilakukan setelah tim kuasa hukum memperoleh salinan putusan kasasi perkara Anas dari MA.
Firman juga belum memastikan apakah pihaknya akan melaporkan hakim kasasi perkara Anas ke Komisi Yudisial (KY). "Karena saya melihat ini menyangkut posisi Artidjo selaku hakim agung saya belum bisa menilai lebih jauh," katanya.
Sebelumnya, Firman menandaskan mempertimbangkan untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan kembali putusan kasasi Anas. (Baca: Hukum Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)
Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.
(dam)