MA Masih Membutuhkan Hakim Nonkarier

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:51 WIB
MA Masih Membutuhkan...
MA Masih Membutuhkan Hakim Nonkarier
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) yang tidak meloloskan seluruh calon hakim agung dari jalur nonkarier dipertanyakan sejumlah kalangan.

Keberadaan hakim agung dari jalur nonkarier masih dibutuhkan sebagai penyeimbang hakim karier. Hakim agung Gayus Lumbuun pun mengakui keberadaan hakim agung dari jalur nonkarier sangat dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, keberadaan hakim agung nonkarier diperlukan guna memenuhi kontribusi pembangunan peradilan dan pembaharuan hukum.

Dirinya merasakan hakim karier seringkali terfokus hanya pada tugasnya sebagai hakim yang bersifat teknis. Artinya, hakim karier hanya melakukan semua tugas di MA sebagai satu rutinitas dan cenderung lurus melakukan perintah MA. Karena itu, dia menilai perlu ada hakim agung nonkarier untuk melengkapi di MA. Dengan tidak ada calon hakim agung nonkarier yang lolos ke DPR, ini perlu dipertanyakan.

”Ada kelebihan hakim nonkarier di mana mempunyai satu pandangan baru mengenai penegakan hukum. Tidak sematamata tugasnya sebagai hakim atau hanya sebatas mesin perkara sebagai rutinitas,” tandas Gayus di Jakarta kemarin. Sementara itu, KY membantah tidak diloloskannya calon hakim agung dari jalur nonkarier karena permintaan MA.

”Tidak ada (pesanan MA), memang kompeten semua kariernya. Memang artinya kemampuannya. Kan ada panelis luar, kemudian adabanyakmantanhakimagung, mereka yang menilai. Angka itu dikumpulkan semua,” tandas Wakil Ketua KY Abbas Said.

Dia mengakui kemampuan mantan hakim agung Bagir Manaan dan Komariah E Sapardjaja yang berasal dari nonkarier memang sangat baik. Namun, bukan berarti bisa dibandingkan dengan kemampuan calon hakim agung nonkarier saat ini. Menurut dia, saat keduanya diterima, MA memang sedang membutuhkan bidang keilmuan yang dimiliki Bagir dan Komariah.

Abbas justru mengungkapkan hakim agung kamar perdata, kamar pidana, dan kamar agama tidak perlu mencari dari luar (nonkarier). ”Banyak karier yang sudah bisa. Kalau hakim karier kan sudah diuji dari pengadilan. Tapi, kalau money laundring, internasional MA, memang butuh itu,” paparnya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai, persoalan calon hakim agung yang lolos ke DPR seharusnya tidak lagi dilihat sebagai karier maupun nonkarier. Menurut dia, dikotomi karier dan nonkarier seharusnya tidak ada sepanjang seorang calon memenuhi syarat menjadi hakim agung.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7628 seconds (0.1#10.140)