Menpan RB Harus Jamin Netralitas PNS

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:47 WIB
Menpan RB Harus Jamin Netralitas PNS
Menpan RB Harus Jamin Netralitas PNS
A A A
JAKARTA - Pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung calon kepala daerah tertentu kerap terjadi di pilkada. DPR mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di pilkada serentak ini.

Kekhawatiran akan ada pengerahan aparat birokrasi ini terutama pada daerah yang pilkadanya kembali diikuti oleh calon incumbent atau petahana. Demi menjaga netralitas dan menjauhkan PNS dari politisasi, Menpan RB diminta membuat surat edaran sebagai bentuk antisipasi dini.

”Pilkada serentak ini perlu dipikirkan oleh Kemenpan. Kalau memang terbukti terlibat, PNSnya harus disanksi. Termasuk kepala daerahnya juga diberi sanksi sebagai pejabat pembina kepegawaian,” ujar anggota Komisi II Arteria Dahlan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PAN RB di Gedung DPR kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Menpan RB Yuddy Chrisnandi berjanji akan merumuskan sanksi tegas bagi PNS yang ikut aktif berpolitik saat pilkada. Surat edaran untuk mengantisipasi hal itu juga akan disiapkan. Seorang PNS disebut terlibat politik praktis ketika dia ikut berkampanye dengan mendukung salah satu pasangan calon.

Selain itu, dia menunjukkan keberpihakannya secara nyata kepada salah satu kontestan pilkada. Menurut politikus Partai Hanura ini, dalam undangundang kepegawaian, aturan soal netralitas PNS ini sudah diatur dengan tegas. Sanksi yang diberikan tergantung tingkat pelanggaran oleh oknum PNS yang terbukti terlibat politik praktis.

Sanksi paling ringan, kata Yuddy, adalah berupa teguran. Jika dalam dua kali teguran tidak diindahkan oleh PNS bersangkutan maka akan disanksi dengan menunda kenaikan pangkatnya. Adapun sanksi tingkat kedua adalah dimutasi dari jabatannya. Sedangkan sanksi yang paling berat, lanjut Yuddy yakni pemberhentian atau pemecatan.

Hal ini dilakukan jika PNS bersangkutan sudah tidak mengindahkan peringatan dan masih mengikuti kegiatan politik secara masif. ”Dengan berat hati akan masuk ke dalam sidang badan kepegawaian dan bisa dipecat sebagai PNS,” ujarnya. Yuddy mengakui,memang ada pejabat birokrasi yang strategis untuk dimanfaatkan, salah satunya kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengakui, PNS kerap dilibatkan di pilkada karena posisinya yang memang strategis untuk menggalang dukungan luas. ”Sangat rentan digunakan oleh calon petahana yang berkontestasi di pilkada. Biasanya sejak awal mereka dimobilisasi untuk pemenangan. Termasuk petahana sering menggunakan fiskal dan fasilitas pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menilai, aturan pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang kepala daerah merombak jajarannya enam bulan sebelum pilkada tidak akan banyak berpengaruh karena calon biasanya melakukan mobilisasi sejak setahun sebelum pilkadadigelar. ”Satu sampai satu setengah tahun sebelumnya, petahana sudah bergerak. Inilah yang menyebabkan adanya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya karena biasanya sama-sama mencoba memobilisasi PNS,” ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mengingatkan rawannya praktik politisasi birokrasi saat pilkada serentak digelar pada Desember mendatang. Selama ini birokrasi kerap digerakkan menjadi alat politik oleh kekuasaan lokal karena diyakini dapat menyumbang dukungan yang signifikan.

Komisioner KASN Waluyo mengatakan, ada kecenderungan kepala daerah memutasi oknum PNS tertentu sebelum pilkada karena ketakutan yang bersangkutan tidak akan berpihak kepadanya. ”Padahal PNS kan tidak berpolitik,” ujarnya.

Dia mencontohkan kejadian di KabupatenTana Tidung, KalimantanUtara. Di daerah tersebut bupati setempat membebastugaskan sejumlah aparat sehari sebelum masa jabatannya habis. Sebagai antisipasi, KASN akan mengundang kandidat, sekretaris provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah bagi daerah yang menggelar pilkada untuk diberi peringatan tentang pentingnya netralitas PNS ini.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7750 seconds (0.1#10.140)