Tabrak Motor Penjambret, Ibu Meregang Nyawa

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:42 WIB
Tabrak Motor Penjambret,...
Tabrak Motor Penjambret, Ibu Meregang Nyawa
A A A
JAKARTA - Tragis. Seorang ibu tewas akibat menabrak sepeda motor milik penjambret di Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (7/6), sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu Meiwati, 47, tengah dibonceng oleh anak perempuannya, Amey, 20. Keduanya yang tinggal di Jalan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat, itu baru saja keluar pusat perbelanjaan Roxy Grogol dengan mengendarai Yamaha Mio.

Ketika melintasi Kampus Universitas Trisakti, persisnya depan sebuah bank, tiba-tiba dua orang yang menggunakan sepeda motor Yamaha GT memepet korban. ”Kami lihat korban naik motor boncengan, tas ada di depan, terus diuber. Rasyid, 18, (pelaku) sambil nyetir, dia yang narik tas itu,” ujar Komaruddin, 23, pelaku penjambretan saat meringkuk di Polsek Tanjung Duren kemarin.

Tas korban pun berpindah tangan. Keduanya langsung tancap gas mengarah ke Jalan S Parman, lalu menikung di belokan Kampus Trisakti. Namun, korban tak tinggal diam dengan melakukan pengejaran sambil berteriak mencari perhatian pengendara lain agar membantunya.

Komaruddin dan Rasyid menjadi kalang kabut. ”Saat di tikungan ada pengendara motor lain nendang motor kami sampai terjatuh di tengah jalan,” kata Rasyid. Di tengah kerumunan massa, dua pelaku berupaya melarikan diri. Tanpa disadari Yamaha Mio yang dikendarai Amey dan Meiwati yang melaju kencang menabrak motor milik pelaku yang tergeletak di jalan.

Akibat benturan, anak dan ibu itu jatuh tersungkur. Amey mengalami kondisi kaki patah, sedangkan Meiwati terluka di bagian kepala lantaran kepalanya lebih dahulu menghantam aspal. Meiwati sempat mendapat pertolongan pertama di RS Royal Taruma, Daan Mogot, Grogol, namun jiwanya tak tertolong. Jenazah Meiwati telah dibawa keluarganya ke kampung halamannya di Yogyakarta untuk disemayamkan.

Sementara Amey dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, guna mendapatkan perawatan intensif. Atas kejadian ini, dua pelaku penjambretan tidak menyangka kematian tragis Meiwati akibat ulahnya. ”Ngelakuinnya juga baru kali ini, lagi kepepet buat bayar koskosan sebesar Rp650.000 di Jelambar,” ucap Komaruddin, warga Kebon Pisang, Teluk Gong, Jakarta Utara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Tas jinjing ungu milik korban yang berisi dompet dan beberapa peralatan elektronik dijadikan barang bukti kejahatan.

”Agar peristiwa serupa tidak terulang, kami imbau masyarakat berhati-hati saat berada di luar rumah. Tidak membawa barang berharga yang mencolok dan bagi pengendara sebaiknya menyimpan barangbarang atau tas di dalam bagasi, tidak menarik perhatian orang lain,” ucap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rohmad Hari Purnomo.

Yan yusuf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6547 seconds (0.1#10.140)