Korban Pemerkosaan Malah Menjadi Tersangka

Selasa, 09 Juni 2015 - 10:33 WIB
Korban Pemerkosaan Malah...
Korban Pemerkosaan Malah Menjadi Tersangka
A A A
MOJOKERTO - Bencana hukum dialami keluarga Kastiah. Dia bersama dua anak perempuannya terpaksa menghuni jeruji besi atas kasus pengeroyokan yang dinilai penuh rekayasa.

Mirisnya, salah satu perempuan itu masih dalam kondisi menyusui. Selain Kastiah, 50, dua anak perempuannya yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Mojokerto, Jawa Timur, itu adalah Nur Indah Mustika, 26, dan adiknya Herlina Tri Wulandari, 19. Sejak Kamis (4/6) sore sekeluarga asal Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, itu menghuni lapas dengan status tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Kasus hukum yang menimpa ketiga perempuan sekeluarga itu terjadi tiga tahun silam. Kejadian pengeroyokan yang dituduhkan polisi berawal saat ketiganya menghadiri sidang pemerkosaan korban Herlina Tri Wulandari dengan terdakwa Danang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Herlina sebagai saksi korban, sementara ibu dan kakaknya adalah saksi dari keluarga.

Menurut Heri Sulaiman, suami Kastiah, kasus hukum itu terjadi saat istri dan kedua anaknya mengikuti sidang dan diminta keluar oleh majelis hakim. Saat keluar dari ruangan sidang, tiba-tiba lima orang anggota keluarga terdakwa datang dan melakukan pengeroyokan terhadap Kastiah. Mengetahui ibunya dikeroyok, Herlina dan Indah lantas ikut menolong.

Pascaperistiwa itu tiba-tiba ada laporan pengeroyokan yang dilayangkan keluarga terdakwa Danang kepada polisi. Ketiga perempuan itu dianggap telah melakukan pengeroyokan. Kasus ini sempat ngendon hingga tiga tahun dan Kamis (4/6) lalu ketiganya langsung ditahan Kejari Mojokerto. ”Ini rekayasa. Istri saya yang dikeroyok kok malah dilaporkan melakukan pengeroyokan,” kata Heri di lapas Mojokerto kemarin.

Dia juga menyesalkan dilibatkannya dua anak perempuannya, yakni Indah dan Herlina. Dia menganggap, ada intervensi hukum yang dilakukan keluarga Danang. Danang sendiri kini sudah bebas setelah menjalani vonis penjara hakim. ”Anak saya yang awalnya jadi korban pemerkosaan kini jadi tersangka pengeroyokan. Hanya kasus kecil seperti ini kenapa ketiganya ditahan. Dan lagi, sebenarnya pihak pelapor lah yang melakukan pengeroyokan,” ujar Heri membela.

Pihak keluarga, kata Heri, sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Terutama kepada Nur Indah Mustika yang baru saja melahirkan dan perlu menyusui. Yang disesalkan pula, beberapa waktu lalu pihak keluarga sempat kesulitan untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada Nauval Afkar Saki, anak Indah yang masih berumur 4 bulan. ”Indah sempat dilarang menemui anaknya untuk menyusui,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, ketiga perempuan yang menyandang status tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara. Penahanan ketiga tersangka dilakukan karena tiga alasan. ”Alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti,” terang Dinar, kemarin.

Dia juga menyampaikan bahwa keluarga ketiga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan karena salah satu tersangka masih menyusui. Namun, pengajuan itu ditolak lantaran pihak keluarga tak bisa menunjukkan surat kelahiran Nauval. ”Kalau salah satu dari tersangka baru saja melahirkan, harusnya ada bukti dari pihak yang berwenang. Buktinya adalah surat kelahiran. Kalau begitu, bisa kami pertimbangkan,” tegasnya.

Dinar pun mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Kejari bersifat ekual, tanpa pandang bulu. Sehingga, meskipun perempuan, kejahatan yang dilakukan tetap akan diproses sesuai ketentuan.

”Yang membedakan jika pelakunya adalah anak-anak, ada peradilan khusus untuk itu,” kata Dinar sambil menyebut bahwakasusinitelahdi- limpahkanke PN Mojokerto kemarin, sehingga soal penangguhan penahanan kini tak menjadi wewenang Kejari.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)