KPK Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Senin, 08 Juni 2015 - 21:35 WIB
KPK Akan Ajukan PK Putusan...
KPK Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Hal ini setelah upaya banding yang diajukan KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ada penolakan (banding). Tapi sampai saat ini kami belum menerima penolakan tersebut. Kita akan ajukan PK untuk kasus Hadi Poernomo," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Namun, upaya PK itu akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) setelah KPK menerima surat dari PN Jaksel yang menolak permohonan banding. "Kami masih menunggu surat penolakan banding yang diajukan," kata dia.

Dia menambahkan, langkah hukum serupa tidak berlaku pada putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. "Putusan praperadilan yang berbeda antara Hadi dan Ilham. Ilham soal KPK tidak bisa menunjukkan bukti. Untuk HP kita coba menghadirkan 3 troli itu. Tapi hakim tidak menyinggung itu. Tapi malah menyinggung keabsahan penyidik dan penyelidik di luar KPK," tuturnya.

Untuk langkah hukum KPK selanjutnya atas putusan praperadilan Ilham Arief, akan ditentukan besok. "Besok saya sampaikan berkaitan bagaimana tindak lanjut Ilham," pungkasnya.

Seperti diketahui hakim praperadilan PN Jaksel telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang juga mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved