KPK Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Hal ini setelah upaya banding yang diajukan KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ada penolakan (banding). Tapi sampai saat ini kami belum menerima penolakan tersebut. Kita akan ajukan PK untuk kasus Hadi Poernomo," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Namun, upaya PK itu akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) setelah KPK menerima surat dari PN Jaksel yang menolak permohonan banding. "Kami masih menunggu surat penolakan banding yang diajukan," kata dia.
Dia menambahkan, langkah hukum serupa tidak berlaku pada putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. "Putusan praperadilan yang berbeda antara Hadi dan Ilham. Ilham soal KPK tidak bisa menunjukkan bukti. Untuk HP kita coba menghadirkan 3 troli itu. Tapi hakim tidak menyinggung itu. Tapi malah menyinggung keabsahan penyidik dan penyelidik di luar KPK," tuturnya.
Untuk langkah hukum KPK selanjutnya atas putusan praperadilan Ilham Arief, akan ditentukan besok. "Besok saya sampaikan berkaitan bagaimana tindak lanjut Ilham," pungkasnya.
Seperti diketahui hakim praperadilan PN Jaksel telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang juga mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.(ico)
"Ada penolakan (banding). Tapi sampai saat ini kami belum menerima penolakan tersebut. Kita akan ajukan PK untuk kasus Hadi Poernomo," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Namun, upaya PK itu akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) setelah KPK menerima surat dari PN Jaksel yang menolak permohonan banding. "Kami masih menunggu surat penolakan banding yang diajukan," kata dia.
Dia menambahkan, langkah hukum serupa tidak berlaku pada putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. "Putusan praperadilan yang berbeda antara Hadi dan Ilham. Ilham soal KPK tidak bisa menunjukkan bukti. Untuk HP kita coba menghadirkan 3 troli itu. Tapi hakim tidak menyinggung itu. Tapi malah menyinggung keabsahan penyidik dan penyelidik di luar KPK," tuturnya.
Untuk langkah hukum KPK selanjutnya atas putusan praperadilan Ilham Arief, akan ditentukan besok. "Besok saya sampaikan berkaitan bagaimana tindak lanjut Ilham," pungkasnya.
Seperti diketahui hakim praperadilan PN Jaksel telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang juga mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.(ico)
(hyk)