Fakta Pengadilan Buktikan Golkar Agung Banyak Langgar Hukum
Senin, 08 Juni 2015 - 17:05 WIB
Fakta Pengadilan Buktikan Golkar Agung Banyak Langgar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) memiliki peluang yang besar untuk memenangkan guguatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
"Berdasarkan perkembangan proses hukum yang berjalan, Golkar kubu Ical berpeluang menang di PN Jakarta Utara, apalagi sebelumnya PN Jakut telah mengabulkan gugatan provisi kubu Ical," ujar pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, M Imam Nasef kepada Sindonews, Senin (8/6/2015).
Apa lagi kata dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Selain itu, sebelumnya PTUN Jakarta juga telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono," jelasnya.
Maka itu Nasef menilai, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan membuktikan banyak pelanggaran hukum dalam pelaksaan Musyararah Nasional (Munas) Partai Golkar yang digelar oleh kubu Agung Laksono.
"Dilihat dari fakta-fakta yang terungkap juga mengindikasikan memang banyak pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Munas Ancol," tandasnya.
"Berdasarkan perkembangan proses hukum yang berjalan, Golkar kubu Ical berpeluang menang di PN Jakarta Utara, apalagi sebelumnya PN Jakut telah mengabulkan gugatan provisi kubu Ical," ujar pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, M Imam Nasef kepada Sindonews, Senin (8/6/2015).
Apa lagi kata dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Selain itu, sebelumnya PTUN Jakarta juga telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono," jelasnya.
Maka itu Nasef menilai, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan membuktikan banyak pelanggaran hukum dalam pelaksaan Musyararah Nasional (Munas) Partai Golkar yang digelar oleh kubu Agung Laksono.
"Dilihat dari fakta-fakta yang terungkap juga mengindikasikan memang banyak pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Munas Ancol," tandasnya.
(maf)