DPD Golkar Siap Bersaksi Munas Bali yang Sah
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan para DPD di Hotel Sultan.
"Pada saat pertemuan tanggal tiga lalu mereka semua menyatakan siap menjadi saksi bahwa Munas kesembilan di Bali lah yang autentik dan pesertanya jelas berdasarkan ketetapan," ujar Idrus di PN Jakut, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Dia menyampaikan, agenda sidang hari ini masih penyerahan bukti dan dilanjutkan pemeriksaan saksi ahli atau fakta. Namun, dirinya belum menyebut siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti. "Tadi juga dalam persidangan diminta batas waktu penyerahan alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara ini, pihak Aburizal Bakrie sebagai penggugat. Sementara pihak Agung Laksono sebagai tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat III.
Baca: Ical Kumpulkan DPD Golkar se-Indonesia Bahas Putusan PN Jakut.
Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan para DPD di Hotel Sultan.
"Pada saat pertemuan tanggal tiga lalu mereka semua menyatakan siap menjadi saksi bahwa Munas kesembilan di Bali lah yang autentik dan pesertanya jelas berdasarkan ketetapan," ujar Idrus di PN Jakut, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Dia menyampaikan, agenda sidang hari ini masih penyerahan bukti dan dilanjutkan pemeriksaan saksi ahli atau fakta. Namun, dirinya belum menyebut siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti. "Tadi juga dalam persidangan diminta batas waktu penyerahan alat bukti," jelasnya.
Dalam perkara ini, pihak Aburizal Bakrie sebagai penggugat. Sementara pihak Agung Laksono sebagai tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat II dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat III.
Baca: Ical Kumpulkan DPD Golkar se-Indonesia Bahas Putusan PN Jakut.
(kur)