Sidang Golkar di PN Jakut Molor
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Aburizal Bakrie alias Ical di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) molor. Sidang sedianya dimulai jam 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini belum juga dimulai.
Sidang ahirnya ditunda sampai jam 13:00 WIB. Belum ada keterangan resmi perihal penundaan sidang lanjutan tersebut. Sidang kali masih mengagendakan penyerahan bukti-bukti baik dari penggugat dan tergugat I, II dan III.
"Sidang ditunda jam satu," kata Maruarar Efendy Manurung, kuasa hukum tergugat satu Agung Laksono di PN Jakut, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Seperti diketahui, Ical melayangkan gugatan ke PN Jakut terhadap tergugar satu Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono, tergugat II DPD II DKI Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM.
Golkar kubu Aburizal dan Agung terlibat perseteruan sejak lama, setelah konflik tidak menemukan titik temu ahirnya dibawa ke ranah hukum. Ical sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Sela PN Jakut. Namun, proses hukum konflik Golkar belum juga selesai.
Sidang ahirnya ditunda sampai jam 13:00 WIB. Belum ada keterangan resmi perihal penundaan sidang lanjutan tersebut. Sidang kali masih mengagendakan penyerahan bukti-bukti baik dari penggugat dan tergugat I, II dan III.
"Sidang ditunda jam satu," kata Maruarar Efendy Manurung, kuasa hukum tergugat satu Agung Laksono di PN Jakut, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Seperti diketahui, Ical melayangkan gugatan ke PN Jakut terhadap tergugar satu Ketua Umum Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono, tergugat II DPD II DKI Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM.
Golkar kubu Aburizal dan Agung terlibat perseteruan sejak lama, setelah konflik tidak menemukan titik temu ahirnya dibawa ke ranah hukum. Ical sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Sela PN Jakut. Namun, proses hukum konflik Golkar belum juga selesai.
(maf)