Yasonna Minta Golkar Segera Bentuk Pengurus Temporer
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan penyelesaian kisruh internal di Partai Golkar kepada masing-masing kepengurusan yakni hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie (ARB/Ical) dengan hasil Munas Ancol Agung Laksono.
Yasonna percaya kedua pihak akan melihat kepentingan partai yang lebih besar menjelang Pilkada Serentak pada Desember 2015 mendatang.
"Saya percaya kalau dua-duanya duduk manis, duduk bersama-sama membagi daerah, sudah bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
"Hanya persoalannya adalah harus juga berdasarkan islah kepengurusan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau (menyetujui)," imbuhnya.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, proses banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap berlanjut, sehingga Golkar diminta segera membentuk susunan kepengurusan sementara guna dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015.
"Nah itu udahlah buat kepengurusan baru temporer (sementara) khusus pilkada, Munas (untuk bentuk pengurus partai baru) kan nanti bulan 8 (September) dan bulan 10 (Oktober). Terserah mereka (Golkar)," katanya.
Dia menambahkan, sembari menunggu proses banding dan Munas, susunan kepengurusan itu dapat terbentuk melalui Mahkamah Partai dalam proses islah. Solusi ini lanjut dia, dirasa sebagai upaya terbaik guna mengakomodir kepentingan partai.
"Untuk mengakomodasi partai harus dicari solusi yang baik ya memang begitu. Jadi karena ini masih konflik sekali, bisa melalui Mahkamah Partai. Dibentuk dulu (kepengurusan baru) sembari menunggu Munas melalui Mahkamah Partai diserahkan kami, ya kita dorong," tutupnya.
Yasonna percaya kedua pihak akan melihat kepentingan partai yang lebih besar menjelang Pilkada Serentak pada Desember 2015 mendatang.
"Saya percaya kalau dua-duanya duduk manis, duduk bersama-sama membagi daerah, sudah bisa diselesaikan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
"Hanya persoalannya adalah harus juga berdasarkan islah kepengurusan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau (menyetujui)," imbuhnya.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, proses banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap berlanjut, sehingga Golkar diminta segera membentuk susunan kepengurusan sementara guna dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015.
"Nah itu udahlah buat kepengurusan baru temporer (sementara) khusus pilkada, Munas (untuk bentuk pengurus partai baru) kan nanti bulan 8 (September) dan bulan 10 (Oktober). Terserah mereka (Golkar)," katanya.
Dia menambahkan, sembari menunggu proses banding dan Munas, susunan kepengurusan itu dapat terbentuk melalui Mahkamah Partai dalam proses islah. Solusi ini lanjut dia, dirasa sebagai upaya terbaik guna mengakomodir kepentingan partai.
"Untuk mengakomodasi partai harus dicari solusi yang baik ya memang begitu. Jadi karena ini masih konflik sekali, bisa melalui Mahkamah Partai. Dibentuk dulu (kepengurusan baru) sembari menunggu Munas melalui Mahkamah Partai diserahkan kami, ya kita dorong," tutupnya.
(maf)