Lawan Narkoba, Menkumham Beri Penghargaan Dua Sipir

Senin, 08 Juni 2015 - 12:29 WIB
Lawan Narkoba, Menkumham...
Lawan Narkoba, Menkumham Beri Penghargaan Dua Sipir
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberi penghargaan pada dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP atau Lapas) Kota Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Keduanya adalah Rachmat Arif Wicaksono dan Herdaus.

"Ada dua orang dari Kalsel yang berhasil menggagalkan narkoba ke dalam Lapas. Dan menghukum berat petugas-petugas kita (yang terlibat narkoba)," kata Yasonna usai upacara di Lapangan Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Sebelumnya, upacara yang dipimpin langsung oleh Yasonna ini, dilakukan terlebih dahulu pemecatan terhadap sipir Lapas Cipinang bernama Imron yang terlibat dalam penyelundupan jaringan bisnis narkoba Freddy Budiman.

Dalam upacara tersebut, dia berpesan agar para jajaran dan stafnya di Kemenkumham melawan narkoba sebagai upaya membebaskan Indonesia dalam darurat narkoba tahun 2015.

Menurutnya, hukuman akan diberikan seberat-beratnya kepada sipir yang terlibat dalam jaringan narkoba. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk pencegahaan dan pembinaan kepada para bawahannya khususnya pada petugas yang berhubungan langsung dengan Lapas yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

"Karena di dalam lapas kita itu banyak pengguna narkoba yang aktif, bahkan di dalamnya banyak kurir bandar-bandar besar. Kita harus merapatkan barisan, ganjaran dan hukuman akan kami berikan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)