KPUD Verifikasi Ijazah Bakal Calon Wali Kota

Senin, 08 Juni 2015 - 10:53 WIB
KPUD Verifikasi Ijazah Bakal Calon Wali Kota
KPUD Verifikasi Ijazah Bakal Calon Wali Kota
A A A
DEPOK - Beredarnya ijazah palsu yang marak saat ini membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok lebih memperketat proses administrasi.

KPUD tidak mau kecolongan dengan ada ijazah palsu yang digunakan bakal calon wali kota Depok pada pemilihan kepala daerah mendatang. Anggota KPUD Depok Nana Shobarna mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah bakal calon yang mendaftar nanti sehingga kepastian mengenai asli atau tidak ijazah dapat diketahui setelah proses verifikasi. ”Ada langkah memeriksa administrasi ijazah calon ke instansi terkait,” ujarnya kemarin.

Melalui proses seleksi administrasi dan verifikasi yang ketat, dipastikan tidak ada bakal calon yang menggunakan ijazah palsu saat mendaftar. Proses tersebut membuat para bakal calon mengerti dan tidak main-main. ”Tidak akan ada calon yang berani menggunakan ijazah palsu,” katanya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 4 yang mengatur persyaratan calon dan pencalonan wali kota dan wakil wali kota bahwa setiap calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. ”Kami akan periksa langsung dari mana ijazah itu berasal,” ucap Nana.

Menurut Imam Budi Hartono, salah satu bakal calon wali kota Depok, jika ada bakal calon yang mendaftar memakai ijazah palsu, bukan hanya merugi bagi dirinya sendiri, melainkan juga berefek domino karena merugikan pemerintah. ”Ijazah palsu sesungguhnya merusak akhlak bangsa sehingga kalau bisa pemerintah cepat memberantas masalah ini sampai akarakarnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dia sangat merespons positif langkah KPUD Depok yang melakukan proses ketat terhadap keabsahan ijazah para bakal calon. Proses itu sudah sepatutnya dilakukan sehingga tidak kecolongan.

”Kalau prosedurnya sudah dibuat, mekanisme juga sesuai standar sepertinya tidak akan mengganggu,” katanya. Dia justru meminta kasus ijazah palsu diusut tuntas karena sudah masuk ranah pidana.

R ratna purnama
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8509 seconds (0.1#10.140)