Wali Kota Ngamuk, 3 Anggota Dewan dan Ormas Akan Dilaporkan

Senin, 08 Juni 2015 - 10:46 WIB
Wali Kota Ngamuk, 3...
Wali Kota Ngamuk, 3 Anggota Dewan dan Ormas Akan Dilaporkan
A A A
PEKALONGAN - Penurunan bendera logo baru Kota Pekalongan di halaman Kantor DPRD dan lingkungan Setda Kota Pekalongan oleh tiga anggota DPRD Kota Pekalongan pada Jumat (5/6) berbuntut panjang.

Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad tidak terima dengan aksi itu dan akan melaporkan kasus itu ke Polresta Pekalongan, Jawa Tengah. ”Saya akan laporkan aksi itu besok Senin (hari ini) sebab itu merusak aset pemerintah dan menghilangkan aset daerah. Selain itu, simbol kota juga diturunkan di hadapan kita sehingga itu merupakan penghinaan dan pelecehan. Itu logo daerah dan logo negara. Selama saya menjabat, baru kali ini ada demo yang merusak seperti ini,” ucap Basyir kemarin.

Menurutnya, sejumlah pihak yang akan dilaporkan nanti adalah sejumlah anggota Dewan yang saat itu menurunkan bendera logo baru Kota Pekalongan. Selain itu juga dua ormas yang menggelar aksi demo yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Forum Rakyat Pekalongan Bersatu. ”Berapa orang (Dewan) saat itu saya kurang tahu dan tentunya yang bertanggung jawab dengan massa itu (GMBI dan FRPB). Semua yang demo luar Pekalongan, jadi ini demonya untuk apa? Untuk Pekalongan atau luar Pekalongan,” sebutnya.

Basyir menambahkan, sejumlah anggota Dewan yang saat itu berada di kantornya dinilai sebagai masyarakat biasa. Berdasar informasi yang diterimanya dari Sekretaris Dewan (Sekwan), seluruh anggota Dewan sedang mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah.

”Mereka yang saat itu ikut menemui massa saya anggap sebagai warga biasa sebab seharusnya anggota Dewan berada di luar kota. Berarti mereka juga makan uang negara dong . Dia (Dewan) dinas luar, gunakan uang perjalanan dinas dan segala macamnya, kok ada di sini (Kota Pekalongan). Kalau tidak dinas luar, jangan menerima dong uang protokoler. Jadi, saya juga akan laporkan ke Dewan,” sebutnya.

Basyir mengaku tidak mempermasalahkan unjuk rasa yang ditujukan kepada pemerintah setempat. Namun, aksi itu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. ”Silakan demo, tapi yang sesuai dengan aturan berlaku. Ini negara hukum. Kalau tidak setuju dengan sesuatu, kan ada PTUN atau MK,” tambahnya.

Setelah ditemui dan mendapat kesepakatan dengan wakil rakyat, massa kala itu mendesak tiga anggota Dewan yang menemuinya yakni Ismet Inonu (FPDIP), Edi Supriyatno (FPDIP), dan Nurhadi (FPPP) untuk menurunkan bendera logo baru Kota Pekalongan. Akhirnya, massa membubarkan diri setelah berhasil menurunkan satu bendera logo Kota Pekalongan.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)