UU Kebebasan Berekspresi di Indonesia Masih Karet

Sabtu, 06 Juni 2015 - 16:58 WIB
UU Kebebasan Berekspresi...
UU Kebebasan Berekspresi di Indonesia Masih Karet
A A A
JAKARTA - Sistem hukum di Indonesia yang mengatur kebebasan berekspresi masih paradoks. Di satu sisi kebebasan berekspresi itu dijamin tatanan demokrasi, namun di sisi lain masih mewarisi kebijakan represif.

Kebijakan represif ini, menurut Direktur Program Imparsial Al Araf rentan penyalahgunaan. Kebijakan represif bisa memberangus kebebasan berekspresi.

Dua sisi mata uang dalam hukum yang mengatur tentang kebebasan berekspresi di Indonesia ini, cenderung bersifat karet. Araf menyebutnya sebagai kegamangan. Kegamangan itu karena adanya deviasi atau penyalahgunaan kebebasan publik.

"Pertama, pencemaran nama baik. Itu selayaknya tidak diselesaikan pidana tapi perdata," ungkap Araf dalam seminar Permasalahan Situs Internet yang Bermuatan Radikalisme, Terorisme, dan Kebencian SARA, di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).

Penyalahgunaan kedua mengenai penodaan agama. Dia menilai penyelesaian penodaan agama seharusnya diselesaikan dengan dialog-dialog keagamaan bukan dengan pidana.

"Terakhir, penebaran kebencian (hate speech). KUHAP ayat 156 dan 157 ayat (1) sifat pengaturannya bersifat karet dan abuse (penyalahgunaan). KUHAP ini justru mengancam kebebasan berekspresi dan berpendepat," tutur dia.

Atas dasar itu, aturan yang jelas perlu dibuat. Sehingga, masyarakat tidak dibuat bingung dan menimbulkan multitafsir.

"Pemerintah harus segera merevisi Undang-undang (UU) ITE, KUHAP, dan UU berserikat dan berpendapat. Diatur dengan baik dan benar," kata dia.

PILIHAN:

Shock Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sebar Curhatan

Tunda-tunda Reshuffle, Kabinet Jokowi Terancam Runtuh

Peluang Jokowi Pimpin PDIP Terancam Tertutup
(hyk)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved