Tak Ada Pelanggaran HAM di Pemblokiran Situs Online Radikal

Sabtu, 06 Juni 2015 - 16:09 WIB
Tak Ada Pelanggaran...
Tak Ada Pelanggaran HAM di Pemblokiran Situs Online Radikal
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membantah pemblokiran sejumlah situs online yang dianggap menyebarkan kebencian dan radikalisme telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pemblokiran itu telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas".

Namun kata Direktur e-Business dari Kemenkominfo Azhar Hasyim, pasal itu tidak berdiri sendiri. Ada pasal lain yang menyeimbangi aturan kebebasan berekspresi dalam pasal lainnya.

"Blokir situs dianggap melanggar Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, namun diimbangi (aturan pada) Pasal 29 dan amandemen ke empat UUD 1945 Pasal 28," kata Azhar dalam seminar bertajuk Permasalahan Situs Internet yang Bermuatan Radikalisme, Terorisme, dan Kebencian SARA di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).

Selain itu, pemblokiran sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 tahun 2014 Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11.

Ditegaskan Azhar, pemblokiran terhadap sejumlah situs penyebar paham radikalisme tidak selalu berdasar penelusuran Kemenkominfo sendiri. Tapi pemblokiran itu juga permintaan dari kementerian atau lembaga tertentu.

Azhar mencontohkan beberapa kementerian yang meminta Kemenkominfo untuk menutup situs-situs yang dianggap mengganggu dan merugikan. Pada 2012, kementerian dan lembaga negara yang melaporkan situs-situs tersebut seperti Kepolisian tentang situs perjudian, penipuan dan pornografi, BPOM tentang situs penjualan obat ilegal, Bapebbti dan OJK tentang situs investasi ilegal, Ditjen HKI tentang situs yang melanggar Hak Cipta, BNP2TKI tentang situs palsu BNP2TKI, dan yang paling anyar laporan BNPT tentang situs radikalisme, terorisme dan SARA.

"Itulah yang terjadi. Bahkan sebelum pemblokiran 19 situs (online Islam) itu tahun-tahun sebelumnya sudah ramai didiskusikan. Bahkan ada yang mengatakan Kemenkominfo cari-cari kerjaan dan kembali ke Orde Baru," tutur Azhar.
(hyk)
Berita Terkait
Bahaya! Aksi Terorisme...
Bahaya! Aksi Terorisme Lone Wolf di Indonesia Meningkat
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Diduga Terkait Pemberitaan,...
Diduga Terkait Pemberitaan, Rumah Wartawan Dibakar OTK di Pematangsiantar
Cegah Aksi Terorisme,...
Cegah Aksi Terorisme, Ini yang Dilakukan Polri
Tangkal Informasi Radikalisme...
Tangkal Informasi Radikalisme dan Terorisme, Ini yang Dilakukan BNPT
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved