Kasus Pemalsuan Mandat Munas Ancol Tetap Dilanjutkan

Sabtu, 06 Juni 2015 - 10:52 WIB
Kasus Pemalsuan Mandat Munas Ancol Tetap Dilanjutkan
Kasus Pemalsuan Mandat Munas Ancol Tetap Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Kubu DPP Partai Golkar hasil Munas Bali memastikan kasus pemalsuan mandat pada pelaksanaan Munas Ancol akan terus dilanjutkan di pengadilan. Keputusan dua kubu Partai Golkar melakukan islah terbatas tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham bahkan mendorong Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memidanakan ratusan kader partai beringin yang diduga terlibat pemalsuanmandat saat kubuAgung Laksono menggelar munas di Ancol pada Desember 2014.

”Proses hukum tetap berlanjut. Kami percaya proses di kepolisian akan terus berlangsung,” kata Idrus kemarin. Idrus mengaku belum puas dengan proses yang berjalan karena sejauh ini baru empat orang yang dinyatakan tersangka. Menurutnya, jumlah tersangka bisa jauh lebih banyak mengingat ada 134 kader yang terlibat secara langsung dalam pemalsuan tersebut.

”Tidak mungkin empat, kita minta lebih dari seratus untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. Sementara itu, Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso memastikan kasus Golkar yang ditangani pihaknya akan terus berlanjut. Namun proses hukum itu bisa saja berubah jika terjadi kesepakatan islah atau damai oleh dua kubu Golkar.

Namun harus dengan syarat ada pencabutan laporan dari pihak pelapor setelah mereka mencapai kesepakatan damai.” Ya kalau sudah islah dan laporannya dicabut, akan menjadi pertimbangan penyidik juga nantinya,” kata dia. Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan, kasus pemalsuan surat mandat Golkar dapat dihentikan penyidikannya jika kedua kubu yang bertikai sudah bersepakat untuk berdamai atau islah.

Sebab perkara atau kejahatan yang dituntut itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam Pasal 75 KUHAP disebutkan, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak berwewenang apabila terjadi perdamaian.

”Jika islah keduanya punya kekuatan hukum dan pelapor mencabut laporannya, penyidikan dihentikan,” katanya. Bareskrim telah menetapkan empat tersangka pemalsuan surat mandat Golkar. Dua tersangka ditetapkan terlebih dahulu, yakni Sekretaris DPD Golkar Pandeglang Dayat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani.

Penyidik kembali menetapkan dua tersangka berinisial S dan MJ. Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigadir Herry Prastowo menyatakan, dua tersangka Golkar dengan inisial MJ dan S telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, menurut Herry, tersangka sudah memenuhi syarat untuk dijemput paksa oleh penyidik.

”Jadwal penjemputan paksa sedang kita diskusikan,” katanya. Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan DPP Partai Golkar kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (ARB). Dilaporkan ada 133 kasus dugaan pemalsuan dokumen pada pelaksanaan Munas Ancol, Desember 2014.

Selain pemalsuan tanda tangan, juga ada pemalsuan kop surat dan stempel partai. Karena menilai telah terjadi pemalsuan mandat, kubu ARB menyatakan hasil Munas Ancol yang memilih Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekjen tidak sah.

Khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5298 seconds (0.1#10.140)