Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Penjualan Tisu

Sabtu, 06 Juni 2015 - 10:47 WIB
Puluhan Orang Jadi Korban...
Puluhan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Penjualan Tisu
A A A
JAKARTA - Puluhan orang mengaku menjadi korban investasi bodong. Mereka pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Kamal Tarachand Mirchandani, Kamis (4/6).

Pelaku diduga telah melakukan penipuan investasi iklan tisu palsu. Tidak hanya warga biasa, korban investasi bodong ini di antaranya figur publik. Kamal sendiri berhasil ditangkap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/6) malam. Kamal ditangkap anggota Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB saat tengah makan malam di hotel tersebut. ”Dia tidak sedang menginap.

Tapi, sedang makan malam dan dia pun bukannya melarikan diri,” kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian, kemarin. Sejak ditangkap hingga kemarin, Kamal masih dalam pemeriksaan polisi. Bahkan, siang kemarin dibawa ke ruko yang dijadikan kantor olehnya. ”Kami melakukan penggeledahan di sana,” ujarnya.

Kamal adalah warga India yang telah lama menetap di Indonesia. Bahkan, masa sekolahnya dia habiskan di Indonesia. Lelaki ini mendirikan perusahaan tisu bodong untuk menjalankan aksinya. Dia juga membuat skema investasi untuk menarik peminat. Model investasi yang ditawarkan Kamal yakni meminta para investor menyetor sejumlah uang.

Apabila investor menyetor uang Rp1 juta, maka dia berhak atas 5 juta kemasan tisu. Keuntungan pertama adalah di 5 juta kemasan tisu itu investor boleh mempromosikan usahanya atau apa pun. Keuntungan kedua, investor mendapat bagi hasil dari 5 juta kemasan tisu yang disponsorinya. Perhitungannya, dari satu kemasan tisu, investor akan mendapat bagi hasil Rp200.000. Bagi hasil akan dilakukan selama 5.000 hari atau selama 13 tahun.

Adapun, keuntungan penjualan diberikan setiap hari. Artinya, setiap hari selama 5.000 hari investor akan mendapat uang Rp200.000 dengan hanya berinvestasi sebesar Rp1 juta. Novita Sari, 52, salah satu korban, mengaku menyetorkan uang Rp471 juta untuk investasi tersebut. Artinya, dia berhak mendapat bagi hasil senilai Rp1 triliun selama 5.000 hari. Uang itu akan cair setiap hari dalam bentuk uang Rp2 juta selama 13 tahun. Namun ternyata janji tersebut hanya bohong belaka.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1660 seconds (0.1#10.140)