Cegah Dahlan, Ditjen Imigrasi Tunggu Surat Kejaksaan

Jum'at, 05 Juni 2015 - 19:31 WIB
Cegah Dahlan, Ditjen...
Cegah Dahlan, Ditjen Imigrasi Tunggu Surat Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap mencegah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlah Iskan bepergian luar negeri.

Kesiapan itu diungkapkan Ditjen Imigrasi menyikapi rencana Kejaksaan DKI Jakarta yang akan mencegah Dahlan ke luar negeri, pasca menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Willy Wiguna menjelaskan, pencegahan dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan terhadap siapa pun.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yan Willy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dalam UU tersebut juga menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhak meminta Imigrasi untuk memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. (Baca: Dahlan Iskan Langsung Dicegah ke Luar Negeri)

Yan mengatakan meski belum menerima surat permintaan cegah dari Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri, namun surat akan diproses selama ada permintaan.

"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (pencegahan ke luar negeri) maka kami akan masukkan ke sistem," ungkapnya.

Yan mengatakan, permintaan pencegahan akan secara otomatis diterima oleh sistem di seluruh unit pelaksana tugas (UPT) Imigrasi Indonesia. Dengan sistem itu, kata dia, seseorang yang masuk daftar cekal tidak dapat melarikan diri.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved