Cegah Dahlan, Ditjen Imigrasi Tunggu Surat Kejaksaan
Jum'at, 05 Juni 2015 - 19:31 WIB
Cegah Dahlan, Ditjen Imigrasi Tunggu Surat Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap mencegah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlah Iskan bepergian luar negeri.
Kesiapan itu diungkapkan Ditjen Imigrasi menyikapi rencana Kejaksaan DKI Jakarta yang akan mencegah Dahlan ke luar negeri, pasca menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Willy Wiguna menjelaskan, pencegahan dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan terhadap siapa pun.
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yan Willy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dalam UU tersebut juga menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhak meminta Imigrasi untuk memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. (Baca: Dahlan Iskan Langsung Dicegah ke Luar Negeri)
Yan mengatakan meski belum menerima surat permintaan cegah dari Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri, namun surat akan diproses selama ada permintaan.
"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (pencegahan ke luar negeri) maka kami akan masukkan ke sistem," ungkapnya.
Yan mengatakan, permintaan pencegahan akan secara otomatis diterima oleh sistem di seluruh unit pelaksana tugas (UPT) Imigrasi Indonesia. Dengan sistem itu, kata dia, seseorang yang masuk daftar cekal tidak dapat melarikan diri.
Kesiapan itu diungkapkan Ditjen Imigrasi menyikapi rencana Kejaksaan DKI Jakarta yang akan mencegah Dahlan ke luar negeri, pasca menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Willy Wiguna menjelaskan, pencegahan dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan terhadap siapa pun.
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yan Willy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dalam UU tersebut juga menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhak meminta Imigrasi untuk memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. (Baca: Dahlan Iskan Langsung Dicegah ke Luar Negeri)
Yan mengatakan meski belum menerima surat permintaan cegah dari Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri, namun surat akan diproses selama ada permintaan.
"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (pencegahan ke luar negeri) maka kami akan masukkan ke sistem," ungkapnya.
Yan mengatakan, permintaan pencegahan akan secara otomatis diterima oleh sistem di seluruh unit pelaksana tugas (UPT) Imigrasi Indonesia. Dengan sistem itu, kata dia, seseorang yang masuk daftar cekal tidak dapat melarikan diri.
(dam)