Cegah Dahlan, Ditjen Imigrasi Tunggu Surat Kejaksaan

Jum'at, 05 Juni 2015 - 19:31 WIB
Cegah Dahlan, Ditjen...
Cegah Dahlan, Ditjen Imigrasi Tunggu Surat Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siap mencegah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlah Iskan bepergian luar negeri.

Kesiapan itu diungkapkan Ditjen Imigrasi menyikapi rencana Kejaksaan DKI Jakarta yang akan mencegah Dahlan ke luar negeri, pasca menetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu induk di unit Induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Willy Wiguna menjelaskan, pencegahan dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan terhadap siapa pun.

"Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yan Willy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dalam UU tersebut juga menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhak meminta Imigrasi untuk memasukkan nama seseorang dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. (Baca: Dahlan Iskan Langsung Dicegah ke Luar Negeri)

Yan mengatakan meski belum menerima surat permintaan cegah dari Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri, namun surat akan diproses selama ada permintaan.

"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (pencegahan ke luar negeri) maka kami akan masukkan ke sistem," ungkapnya.

Yan mengatakan, permintaan pencegahan akan secara otomatis diterima oleh sistem di seluruh unit pelaksana tugas (UPT) Imigrasi Indonesia. Dengan sistem itu, kata dia, seseorang yang masuk daftar cekal tidak dapat melarikan diri.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved