Dahlan Iskan Tersangka, Ini Tanggapan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kita serahkan sepenuhnya ke Kejati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Tony menjelaskan, sejak semula pengusutan kasus Dahlan Iskan dilakukan Kejati DKI Jakarta. Dengan begitu, kata dia, menjadi kewenangan Kejati DKI Jakarta dalam menentukan status hukum seseorang. (Baca: Dahlan Iskan Korupsi Proyek Gardu Listrik)
DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai terasangka. Mantan Direktur Utama PT PLN itu ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 752.
Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit Induk pembangkiy dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
"Kita serahkan sepenuhnya ke Kejati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Tony menjelaskan, sejak semula pengusutan kasus Dahlan Iskan dilakukan Kejati DKI Jakarta. Dengan begitu, kata dia, menjadi kewenangan Kejati DKI Jakarta dalam menentukan status hukum seseorang. (Baca: Dahlan Iskan Korupsi Proyek Gardu Listrik)
DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai terasangka. Mantan Direktur Utama PT PLN itu ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 752.
Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PLN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit Induk pembangkiy dan jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
(dam)