Usai Diperiksa, Dahlan Iskan Salah Masuk Mobil

Jum'at, 05 Juni 2015 - 16:44 WIB
Usai Diperiksa, Dahlan...
Usai Diperiksa, Dahlan Iskan Salah Masuk Mobil
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus ugaan korupsi.

Jaksa menduga Dahlan terlibat dalam korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Direktur Utama PT PLN itu menjalani pemeriksaan sejak tadi pagi dan keluar dari Gedung Kejati DKI Jakarta pada pukul 14.20 WIB. Dari wajahnya, Dahlan terlihat kelelahan.

Dahlan juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama pada hari sebelumnya. Diduga akibat kelelahan, dia sempat hendak masuk ke mobil milik Kepala Kejati DKI Jakarta M Toegarisman.

Kemudian ada seorang ajudan yang memberitahunya dan akhirnya mengantarnya ke mobil Mercedes Benz hitam L 1 JP miliknya. "Maaf, maaf," ucap Dahlan meninggalkan kerumunan wartawan. (Baca: Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik)

Kepada wartawan, dia menegaskan status dirinya dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi. "Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke Pak Jaksa," kata Dahlan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarat, Jumat (5/6/2015).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8792 seconds (0.1#10.140)