Suryadharma Ali Diperiksa sebagai Tersangka

Jum'at, 05 Juni 2015 - 10:51 WIB
Suryadharma Ali Diperiksa sebagai Tersangka
Suryadharma Ali Diperiksa sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji di Kementerian Agama.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan pria yang biasa disapa SDA ini sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini telah mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta sejak 10 April 2015. (Baca: Petinggi KMP Kompak Jenguk SDA)

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sekira 170 saksi. "Sudah 170 saksi. Rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," kata Priharsa.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5350 seconds (0.1#10.140)