Mahfud MD: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Berbahaya

Kamis, 04 Juni 2015 - 20:58 WIB
Mahfud MD: Putusan Praperadilan...
Mahfud MD: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Berbahaya
A A A
JAKARTA - Pengabulan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dinilai sangat berbahaya. Pasalnya, seluruh penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya bisa dianggap tidak sah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangannya, hakim menganggap penyidik yang bukan dari kepolisian dan kejaksaan tidak sah.

Dari keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, "Dengan adanya putusan itu tidak kurang dari 11 UU dan lembaga penyidik bukan Polri jadi tidak sah. Dan kalau itu dibenarkan nanti akan ada kira-kira gugatan kepada pemerintah bahwa "dihukum dia secara tidak sah."

Mahfud mengusulkan kepada Presiden Jokowi supaya melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata dan diatur kembali. Dia lebih setuju jika ada penyidik di luar kejaksaan dan kepolisian.

"Pengadilan militer itu penyidiknya bukan jaksa, polisi ya dan itu berlaku puluhan tahun, saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum, satu hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma itu bukan diadili oleh PN, tapi MK. Kalau hukum sebagai kasus ya pengadilan," katanya di Istana, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini mengaku, mendapat respon positif dari presiden. Bahkan langsung dicatat oleh Staf Khusus Presiden Teten Masduki.

"Ya kami sampaikan lah pemerintah harus segera melalui aparat yang ada konsolidasi di kuhap. MA tentu mengambil langkah antara sebelum konsolidasi legislatif selesai, MA bisa buat perma atau sema yang batasi tentang tidak boleh dijadikan novum atau dilakukan lagi," tegasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved