Mahfud MD: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Berbahaya
A
A
A
JAKARTA - Pengabulan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dinilai sangat berbahaya. Pasalnya, seluruh penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya bisa dianggap tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangannya, hakim menganggap penyidik yang bukan dari kepolisian dan kejaksaan tidak sah.
Dari keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, "Dengan adanya putusan itu tidak kurang dari 11 UU dan lembaga penyidik bukan Polri jadi tidak sah. Dan kalau itu dibenarkan nanti akan ada kira-kira gugatan kepada pemerintah bahwa "dihukum dia secara tidak sah."
Mahfud mengusulkan kepada Presiden Jokowi supaya melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata dan diatur kembali. Dia lebih setuju jika ada penyidik di luar kejaksaan dan kepolisian.
"Pengadilan militer itu penyidiknya bukan jaksa, polisi ya dan itu berlaku puluhan tahun, saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum, satu hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma itu bukan diadili oleh PN, tapi MK. Kalau hukum sebagai kasus ya pengadilan," katanya di Istana, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini mengaku, mendapat respon positif dari presiden. Bahkan langsung dicatat oleh Staf Khusus Presiden Teten Masduki.
"Ya kami sampaikan lah pemerintah harus segera melalui aparat yang ada konsolidasi di kuhap. MA tentu mengambil langkah antara sebelum konsolidasi legislatif selesai, MA bisa buat perma atau sema yang batasi tentang tidak boleh dijadikan novum atau dilakukan lagi," tegasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangannya, hakim menganggap penyidik yang bukan dari kepolisian dan kejaksaan tidak sah.
Dari keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, "Dengan adanya putusan itu tidak kurang dari 11 UU dan lembaga penyidik bukan Polri jadi tidak sah. Dan kalau itu dibenarkan nanti akan ada kira-kira gugatan kepada pemerintah bahwa "dihukum dia secara tidak sah."
Mahfud mengusulkan kepada Presiden Jokowi supaya melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata dan diatur kembali. Dia lebih setuju jika ada penyidik di luar kejaksaan dan kepolisian.
"Pengadilan militer itu penyidiknya bukan jaksa, polisi ya dan itu berlaku puluhan tahun, saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum, satu hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma itu bukan diadili oleh PN, tapi MK. Kalau hukum sebagai kasus ya pengadilan," katanya di Istana, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini mengaku, mendapat respon positif dari presiden. Bahkan langsung dicatat oleh Staf Khusus Presiden Teten Masduki.
"Ya kami sampaikan lah pemerintah harus segera melalui aparat yang ada konsolidasi di kuhap. MA tentu mengambil langkah antara sebelum konsolidasi legislatif selesai, MA bisa buat perma atau sema yang batasi tentang tidak boleh dijadikan novum atau dilakukan lagi," tegasnya.
(hyk)