Islah Golkar Bikinan JK Tak Jawab Persoalan
A
A
A
JAKARTA - Islah Partai Golkar yang diinisiasi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dinilai belum menjawab persoalan partai tersebut untuk bisa memenuhi syarat pencalonan, yakni ada rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Hal demikian menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menanggapi poin keempat islah khusus Partai Golkar.
Adapun poin keempat islah khusus Partai Golkar itu menyatakan calon kepala daerah yang diajukan harus ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena dalam Islah itu belum menyebutkan siapa yang berhak menandatangani apakah Ical dengan Munas Bali-nya atau Agung Laksono," ujar Veri Junaidi kepada Sindonews, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, ada soal administrasi yang harus dipenuhi, yakni adanya kepengurusan yang sah, yang kemudian dijadikan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. "Itu yang kemudian menjadi patokan KPU," pungkasnya.(ico)
Hal demikian menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menanggapi poin keempat islah khusus Partai Golkar.
Adapun poin keempat islah khusus Partai Golkar itu menyatakan calon kepala daerah yang diajukan harus ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena dalam Islah itu belum menyebutkan siapa yang berhak menandatangani apakah Ical dengan Munas Bali-nya atau Agung Laksono," ujar Veri Junaidi kepada Sindonews, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, ada soal administrasi yang harus dipenuhi, yakni adanya kepengurusan yang sah, yang kemudian dijadikan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. "Itu yang kemudian menjadi patokan KPU," pungkasnya.(ico)
(hyk)