Polda Bali Segera Tindaklanjuti Kasus Golkar Agung Laksono
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali mengakui sudah menerima berkas laporan terhadap Partai Golkar kubu Agung Laksono terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Bali yang diwarnai kericuhan.
Laporan tersebut didasari dugaan pelanggaran Pasal 227 KUHP, karena mengabaikan putusan pengadilan.
“Kita sudah menerima laporan dari DPP Golkar kubu ARB (Aburizal Bakrie)," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto di Polda Bali, Kamis (4/6/2015).
Dia berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempelajari dan melakukan analisa atas berkas laporan tersebut.
"Apakah memang dari laporan tersebut ada unsur pidananya baru kemudian kita rencanakan untuk langkah berikutnya," ucapnya.
Baca: Abaikan Putusan Hakim, Golkar Agung Dilaporkan ke Polisi.
Hakim PN Jakut Nyatakan, Golkar Agung Status Quo.
Laporan tersebut didasari dugaan pelanggaran Pasal 227 KUHP, karena mengabaikan putusan pengadilan.
“Kita sudah menerima laporan dari DPP Golkar kubu ARB (Aburizal Bakrie)," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto di Polda Bali, Kamis (4/6/2015).
Dia berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempelajari dan melakukan analisa atas berkas laporan tersebut.
"Apakah memang dari laporan tersebut ada unsur pidananya baru kemudian kita rencanakan untuk langkah berikutnya," ucapnya.
Baca: Abaikan Putusan Hakim, Golkar Agung Dilaporkan ke Polisi.
Hakim PN Jakut Nyatakan, Golkar Agung Status Quo.
(kur)