Pemeriksaan Dokumen Ical dan Agung Selama 30 Menit

Kamis, 04 Juni 2015 - 15:41 WIB
Pemeriksaan Dokumen Ical dan Agung Selama 30 Menit
Pemeriksaan Dokumen Ical dan Agung Selama 30 Menit
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) memeriksa dokumen berupa bukti-bukti Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan Agung Laksono dalam sidang lanjutan atas gugatan Ical terhadap kubu Agung Laksono, DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hakim Ketua Lilik Mulyadi mengatakan, pemeriksaan bukti-bukti baik dari penggugat atau tergugat dimulai dari awal lagi, supaya tidak ada kesalahan pada sidang selanjutnya.

"Silakan bukti saudara ajukan, nanti diperiksa ulang. Jadi saya rasa saudara (penggugat) dari awal, saudara (tergugat) dari awal," kata Lilik di PN Jakut, Kamis (4/6/2015).

Deni Aulia Ahmad selaku kuasa hukum Ical mengatakan, ada beberapa bukti tambahan yang diajukan untuk memperkuat gugatannya terhadap kubu Agung Laksono. "Kita menyampaikan bukti 379, ada tambahan," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap bukti yang diajukan kubu Ical maupun Agung Laksono berlangsung sekitar 30 menit. Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan bukti yang diajukan. "Sidang ditunda pada hari Senin Jam 10, sidang ditutup," tukasnya.

Baca: Tindakan Agung Laksono Cederai Islah Golkar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8083 seconds (0.1#10.140)