Kubu ARB Ajukan Syarat Perundingan

Kamis, 04 Juni 2015 - 09:50 WIB
Kubu ARB Ajukan Syarat...
Kubu ARB Ajukan Syarat Perundingan
A A A
JAKARTA - Dua kubu Partai Golkar masingmasing telah menunjuk lima anggota tim penjaringan calon kepala daerah. Tim dua kubu ini segera bekerja sama untuk menyiapkan mekanisme penjaringan calon yang akan diusung di pilkada serentak 2015.

Namun, sebelum kerja sama dilakukan, kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) mengajukan syarat kepada kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Mereka meminta kubu Munas Ancol menghentikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan partai sebagaimana putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Langkah kubu Munas Ancol yang masih menggelar musyawarah daerah (musda) di sejumlah provinsi dan kabupaten/- kota, termasuk di Bali yang berakhir ricuh, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum karena mengabaikan putusan pengadilan. ”Syaratnya kalau mereka (kubu Agung) sudah tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum lagi.

Jika masih terus melanggar hukum, bagaimana kita mau berunding?” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali ARB seusai rapat konsultasi dengan pimpinan DPD Golkar se-Indonesia di Jakarta, Selasa (2/6) malam. ARB mengatakan, jika syarat tersebut dipenuhi, pihaknya tinggal menunggu tim yang dibentuk kubu Munas Ancol untuk diajak bekerja sama melakukan penjaringan.

Menanggapi syarat kubu Munas Bali tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, menjadi hak masing-masing untuk menggelar kegiatan. Dia tidak setuju dengan larangan tersebut karena menilai kepengurusan Golkar Ancol memiliki legalitas. ”Hak masing-masing, kita saling menghormati saja.

Tidak ada yang melarang selama saya memegang SK Menkumham. Hak saya menjalankan organisasi, tidak usah diadu-adu,” kata Agung kemarin. Diketahui, pembentukan tim bersama ini merupakan salah satu poin islah yang ditandatangani kedua kubu pada 30 Mei 2015. Kedua kubu melakukan islah terbatas dengan harapan Golkar tetap bisa menjadi peserta pilkada serentak yang akan digelar di 269 daerah pada Desember mendatang.

Adapun anggota tim penjaringan kubu Munas Bali adalah MS Hidayat (ketua), Theo L Sambuaga, Sjarif Tjitjip Sutarjo, Aziz Syamsuddin, dan Nurdin Halid. Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, dari kubu Ancol nama yang diusulkan menjadi ketua tim penjaringan pilkada adalah Wakil Ketua Umum Yorrys Raweyai. Adapun anggota tim yang diusulkan adalah Ibnu Munzier, Gusti Iskandar Alamsyah, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Lawrence Siburian.

Hasil Pilkada Rawan Digugat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun putusan provisi PN Jakarta Utara dengan tegas menangguhkan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono.

Dua putusan pengadilan tersebut juga sama-sama mengeluarkan putusan bahwa sampai adanya keputusan inkracht kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan ketua umum ARB dan sekjen Idrus Marham. Menurut Idrus, dengan putusan pengadilan, yang seharusnya bertanda tangan dalam usulan calon kepala daerah adalah kepengurusan Munas Riau.

Jika KPU mengacu pada hal yangsebaliknya, diamengatakan hasil pilkada bisa digugat. ”Bila yang berhak tidak diberi hak dan kemudian pilkada berlangsung, partai yang tidak diberikan hak nanti bisa mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada. Jika gugatan diterima, pasti hasil pilkadanya dinyatakan tak berlaku,” ujarnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, mengenai sengketa partai politik sikap lembaganya masih seperti semula, yakni sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2015 tentang Pencalonan. Pada PKPU diatur bahwa jika SK Menkumham terhadap satu kepengurusan disengketakan, KPU akan mengacu pada putusan pengadilan yang inkracht.

Selain itu, KPU menerima kepengurusan gabungan hasil dari islah dua kubu bersengketa yang telah didaftarkan di Kemenkumham. Mengenai tuntutan kubu Munas Bali agar KPU menggunakan SK Munas Riau, Hadar mempertanyakan apakah SK tersebut masih bisa digunakan. Menurutnya, KPU hanya akan melihat SK terakhir. ”Kalau SK Riau itu di mana sekarang, apakah masih ‘hidup’? Kita akan lihat SK terakhir, entah itu pergantian secara normal atau putusan pengadilan atau kesepakatan damai,” ujarnya.

Sucipto/ rahmat sahid/ dita angga
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved