Terbukti Berijazah Palsu, PNS Akan Diturunkan Pangkat

Kamis, 04 Juni 2015 - 08:38 WIB
Terbukti Berijazah Palsu,...
Terbukti Berijazah Palsu, PNS Akan Diturunkan Pangkat
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrinandi mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dipecat ketika diketahui menggunakan ijazah palsu. PNS hanya akan dicopot dari jabatannya.

"Diturunkan satu tingkat. Tapi tidak dipecat," ujarnya di Hotel Milenium, Rabu 3 Juni 2015.

Dia mengatakan, penurunan pangkat akan diturunkan sebagaimana ijazah yang dimilikinya. Selain diturunkan pangkatnya, PNS juga akan dicopot dari jabatan yang didudukinya.

"Dikembalikan ke titik awalnya. Misalnya saat CPNS pakai ijazah S1. Ijazah S1 pangkat 3A. Diturunkan pangkatnya sesuai dengan ijazah terakhir. Kalau SMA ya jadi 2A," kata dia.

Dengan sanksi tersebut maka berimbas juga pada penggajian dan tunjangan. Dimana akan disesuaikan dengan pangkat yang baru. "Tunjangan dan fasilitas berhenti. Gajinya disesuikan dengan pangkat baru," paparnya.

Menurut dia tidak mungkin PNS dipecat karena untuk menjadi PNS sudah mengalami proses yang panjang. Mulai dari seleksi hingga pengabdian.

Tidak mungkin dipecat kayanya karena ijazah palsu. Ijazah itu hanya untuk mendongkrak kedudukan dia. Pangkat dan jabatan. Makanya pangkat kita copot. Diturunkan. Jabatan dicopot dan pangkat diturunkan," jelas dia.

Apalagi dia menilai bahwa seleksi CPNS bukan saja berdasarkan ijazah tapi juga kepintaran. Dimana para CPNS harus mengikuti seleksi tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang dan sebelumnya seleksi administrasi.

Hanura ini mengatakan dengan ijazah palsu memang menunjukkan tidak punya integritas tapi secara moral akan dihukum secara sosial.

Dia menambahkan yang dimaksud palsu sendiri harus disesuaikan dengan dasarnya. Dasarnya antara lain dari hasil pengusutan kepolisian dan negatif list yang diterbitkan oleh Dikti.

"Juga ada bukti yang kuat bahwa dia mendapatkan mendapatkan ijazah secara tidak legal," paparnya.

Yuddy sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait pemeriksaan ijazah di lingkungan PNS.

Sementara itu, Pakar Ilmu Pemerintahan, Muhtar Habodin mengatakan memang cukup sulit melakukan pemecatan jika diketahui ijazah palsu. Menurut dia apa yang dikemukan MenPAN-RB merupakan solusi terbaik.

"Dioecat agak berat memang. Memang disatu sisi ada penipuan. Tapi apakah ini bisa dipecat," kata dia.

Meski begitu Muhtar mengatakan harus ada payung hukum yang jelas terkait dengan penurunan pangkat. Dimana perlu kejelasan mekanisme dalam penurunan pangkat tersebut.

"Iya memang harus ada sanksi tapi bagaimana payung hukumnya. Bagaiaman jika digugat. Ini penting dilihat supaya ada kepastian," paparnya.

Dia pun menilai pemeriksaan ini hanya bersifat parsial. Menurut dia sulit bagi Menpan-RB menembus TNI/Polri. "PNS jumlahnya jutaaan. Belum lagi TNI/polri," kata dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)