Putusan PN Jakut Mengikat, Manuver Golkar Agung Tak sah

Rabu, 03 Juni 2015 - 13:38 WIB
Putusan PN Jakut Mengikat,...
Putusan PN Jakut Mengikat, Manuver Golkar Agung Tak sah
A A A
JAKARTA - Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) masih terjadi perdebatan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.

Perdebatan itu khususnya pada kewenangan menandatangani surat rekomendasi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PN Jakut yang memenangkan kubu Ical mengikat dan tidak bisa dilakukan banding. Bahkan dia menyebut mengikat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga.

"Baik ke Pak Aburizal, Agung dan Kemenkumham, termasuk mengikat KPU," kata Margarito saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2015)

Margarito menyebut KPU harus menjadikan dasar putusan PN Jakut dalam proses Pilkada 2015. Salah satu putusannya mengembalikan ke hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Ical dan Sekjen Idrus Marham.

Margarito mengatakan, tidak sah kubu Agung menandatangani surat rekomendasi calon kepala daerah. Tidak hanya itu, pasca putusan pengadilan, Agung juga disebut tidak bisa melakukan pergeseran anggota fraksi atau melakukan pelantikan terhadap pengurus Golkar.

"Melanggar, semua tindakan hukum Pak Agung setelah ada putusan menjadi tidak sah, baik setelah putusan PTUN apalagi setelah ada putusan PN Jakarta Utara mengakibatkan seluruh tindakan hukum sebagai pengurus hasil Ancol tidak sah," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved