Polisi Gandeng PPATK Telusuri Uang Miliaran Rupiah
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana raibnya kas daerah Pemkot Semarang sebesar Rp22,705 miliar.
Dari berbagai bukti yang ada termasuk penyidikan, diduga uang miliaran rupiah itu dibagibagi ke sejumlah pejabat pemkot. ”Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin kemarin. Dia meminta masyarakat bersabar terkait penyidikan kasus korupsi tersebut. Burhanudin juga berjanji akan terus mengurai kasus itu secara tuntas.
Selain menunggu hasil PPATK, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara pada kasus korupsi itu. Terkait penyitaan uang Rp514 juta dari BTPN Pandanaran Semarang pekan lalu, diduga kuat merupakan hasil kejahatan tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan bankir setempat.
Ada tiga rekening, atas nama Wali Kota Semarang cq Kas Umum Daerah Pemkot Semarang. Namun, pihak Pemkot Semarang tidak mengakuinya. Masing-masing bilyet deposito berjangka No DH 55935 Rp100 juta, bilyet deposito berjangka No DH 55940 Rp400 juta, dan bilyet deposito berjangka No DH 55941 Rp14 juta.
Selain menyita aneka dokumen, penyidik memiliki beberapa alat bukti lain yang sudah dikantongi, di antaranya laptop merek HP silver dan stempel BTPN. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, hasil laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang menyebut aneka dokumen perbankan, termasuk slip setoran dan sertifikat deposito, adalah palsu.
Eka setiawan
Dari berbagai bukti yang ada termasuk penyidikan, diduga uang miliaran rupiah itu dibagibagi ke sejumlah pejabat pemkot. ”Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin kemarin. Dia meminta masyarakat bersabar terkait penyidikan kasus korupsi tersebut. Burhanudin juga berjanji akan terus mengurai kasus itu secara tuntas.
Selain menunggu hasil PPATK, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara pada kasus korupsi itu. Terkait penyitaan uang Rp514 juta dari BTPN Pandanaran Semarang pekan lalu, diduga kuat merupakan hasil kejahatan tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), mantan bankir setempat.
Ada tiga rekening, atas nama Wali Kota Semarang cq Kas Umum Daerah Pemkot Semarang. Namun, pihak Pemkot Semarang tidak mengakuinya. Masing-masing bilyet deposito berjangka No DH 55935 Rp100 juta, bilyet deposito berjangka No DH 55940 Rp400 juta, dan bilyet deposito berjangka No DH 55941 Rp14 juta.
Selain menyita aneka dokumen, penyidik memiliki beberapa alat bukti lain yang sudah dikantongi, di antaranya laptop merek HP silver dan stempel BTPN. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, hasil laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang menyebut aneka dokumen perbankan, termasuk slip setoran dan sertifikat deposito, adalah palsu.
Eka setiawan
(bbg)