Mesir Tunda Putusan Akhir Vonis Mati Mursi
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin menunda putusan akhir vonis mati terhadap mantan presiden Mohamed Mursi. Vonis akhir hukuman mati Mursi diumumkan pada 16 Juni mendatang.
Pada 16 Mei lalu, Mursi dan lebih 100 anggota Ikhwanul Muslimim (IM) dihukum mati karena diduga berada di balik kaburnya ribuan tahanan dari penjara dan menyerang polisi pada masa pemerintahan Presiden Husni Mubarak. Putusan akhir vonis mati akhir itu berasal dari mufti, pemimpin tertinggi agama Islam yang memainkan peran sebagai penasihat. Namun pendapat mufti tidak mengikat.
Hakim pengadilan Mesir Shabaan el-Shamy mengatakan keputusan akhir kasus pelarian diri akan diumumkan dalam dua pekan. ”Keputusan akhir akan diumumkan pada 16 Juni setelah pengadilan menyelesaikan musyawarah,” katanya kemarin seperti dikutip AFP. Namun terdakwa bisa mengajukan gugatan terhadap putusan akhir pengadilan tersebut.
Sebelumnya, dia menyatakan pengadilan ini tidak sah dengan mengatakan proses hukum terhadapnya merupakan bagian dari kudeta yang dilakukan mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada 2013. Kemudian, pada 16 Juni mendatang, pengadilan juga mengumumkan vonis terhadap Mursi dan 18 terdakwa lainnya dalam kasus spionase.
Sementara itu, pengadilan juga menunda putusan final kasus pemimpin Ikhwanul Muslimin Khairat el-Shater dan 15 orang lainnya dalam kasus konspirasi dengan kelompok Hamas dan Hezbollah melawan Mesir. Selain Mursi dan Shater, Ketua IM Mohamed Badie juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan polisi, menyerang fasilitas polisi, dan melarikan diri dari penjara ketika terjadi pemberontakan terhadap Presiden Mesir Hosni Mubarak.
Pada April lalu, pengadilan memvonis 20 tahun penjara bagi Mursi dalam kasus kekerasan terhadap demonstran saat dia berkuasa pada 2002. Sejak Mursi digulingkan militer, polisi mulai menangkap dan menahan pemimpin IM. Presiden Al-Sisi mengategorikan IM sebagai ancaman besar bagi keamanan nasional. IM dimasukkan dalam sebagai organisasi teroris.
Padahal, gerakan yang telah berusia 85 tahun itu mampu mengantarkan Mursi pada pemilu presiden Mei 2012 silam. Sementara itu, badan keamanan Mesir menangkap dua pemimpin IM pada Senin malam (1/6) lalu. Penangkapan tersebut sebelum persidangan rekomendasi mufti untuk kasus Mursi.
Andika hendra m
Pada 16 Mei lalu, Mursi dan lebih 100 anggota Ikhwanul Muslimim (IM) dihukum mati karena diduga berada di balik kaburnya ribuan tahanan dari penjara dan menyerang polisi pada masa pemerintahan Presiden Husni Mubarak. Putusan akhir vonis mati akhir itu berasal dari mufti, pemimpin tertinggi agama Islam yang memainkan peran sebagai penasihat. Namun pendapat mufti tidak mengikat.
Hakim pengadilan Mesir Shabaan el-Shamy mengatakan keputusan akhir kasus pelarian diri akan diumumkan dalam dua pekan. ”Keputusan akhir akan diumumkan pada 16 Juni setelah pengadilan menyelesaikan musyawarah,” katanya kemarin seperti dikutip AFP. Namun terdakwa bisa mengajukan gugatan terhadap putusan akhir pengadilan tersebut.
Sebelumnya, dia menyatakan pengadilan ini tidak sah dengan mengatakan proses hukum terhadapnya merupakan bagian dari kudeta yang dilakukan mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada 2013. Kemudian, pada 16 Juni mendatang, pengadilan juga mengumumkan vonis terhadap Mursi dan 18 terdakwa lainnya dalam kasus spionase.
Sementara itu, pengadilan juga menunda putusan final kasus pemimpin Ikhwanul Muslimin Khairat el-Shater dan 15 orang lainnya dalam kasus konspirasi dengan kelompok Hamas dan Hezbollah melawan Mesir. Selain Mursi dan Shater, Ketua IM Mohamed Badie juga dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan polisi, menyerang fasilitas polisi, dan melarikan diri dari penjara ketika terjadi pemberontakan terhadap Presiden Mesir Hosni Mubarak.
Pada April lalu, pengadilan memvonis 20 tahun penjara bagi Mursi dalam kasus kekerasan terhadap demonstran saat dia berkuasa pada 2002. Sejak Mursi digulingkan militer, polisi mulai menangkap dan menahan pemimpin IM. Presiden Al-Sisi mengategorikan IM sebagai ancaman besar bagi keamanan nasional. IM dimasukkan dalam sebagai organisasi teroris.
Padahal, gerakan yang telah berusia 85 tahun itu mampu mengantarkan Mursi pada pemilu presiden Mei 2012 silam. Sementara itu, badan keamanan Mesir menangkap dua pemimpin IM pada Senin malam (1/6) lalu. Penangkapan tersebut sebelum persidangan rekomendasi mufti untuk kasus Mursi.
Andika hendra m
(bbg)