Hasil Investigasi Segera Diumumkan

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:50 WIB
Hasil Investigasi Segera Diumumkan
Hasil Investigasi Segera Diumumkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) segera akan mengumumkan hasil investigasi ijazah palsu. Rencananya paling lambat akhir pekan ini sudah bisa disampaikan ke publik.

Ketua Tim Audit Akademik Kemenristek-Dikti Supriadi Rustad mengatakan, pekan ini tim audit yang ditugasi menginvestigasi ijazah palsu akan memberikan rekomendasi tentang keberadaan kampus yang menerbitkan ijazah palsu. Rekomendasi ini akan diserahkan ke Menristek-Dikti M Nasir.

Supriadi menegaskan, sepanjang Menristek berkomitmen untuk menelusuri sindikat ijazah palsu ini maka semua data akan dibuka. ”Rencananya begitu. Kami akan umumkan hasil investigasi ijazah palsu pekan ini,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemenristek- Dikti ini menyampaikan, memang indikasi kampus yang menjual ijazah palsu bisa lebih dari 18 kampus.

Hal ini bisa terendus dari adanya kampus yang sudah merencanakan wisuda, tetapi dibatalkan setelah ada pemberitaan media mengenai ijazah palsu ini. Dia menerangkan, kampus yang ingin wisuda harus melapor ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di wilayah masing-masing. Namun, ada kampus yang tidak melapor sehingga jadi sasaran investigasi tim.

Dia menambahkan, dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) kecurigaan lain bisa terlihat. Misalnya jika ada satu mahasiswa mengambil 24 satuan kredit semester (SKS) maka harus ada dua dosen yang mengajar, sebab maksimal SKS yang bisa diambil dosen mengajar hanya 12 SKS. Menurut dia, jika rasio dosen dan mahasiswa di suatu kampus lebih dari 1:45 maka kampus itu juga terindikasi melakukan pelanggaran.

”Dari rasio dosen dan mahasiswa itu, terjadi yang anehaneh,” ungkapnya. Selain itu, jika memang ada mahasiswa pindahan, lalu bisa diwisuda, bisa diperiksa kembali datanya di PDPT. Jika memang mahasiswa itu benarbenar berstatus pindahan, seharusnya terdaftar di kampus asal dan kampus pindahannya.

Terkait sanksi, dia mengungkapkan sanksi yang bisa dikenakan jika kampus itu terbukti menjual ijazah palsu maka langsung ditutup. Namun jika kementerian berpikir masih ada peluang untuk pembinaan, lantaran pelanggarannya ringan, maka pembinaan yang menjadi solusi perbaikan. Pengamat pendidikan Darmaningtyas berpendapat, sanksi bagi perguruan tinggi yang menjual ijazah palsu memang sebaiknya diumumkan ke publik.

Pasalnya, masyarakat berhak tahu dan menjatuhkan sanksi moral dengan menghindari mendaftar di kampus ilegal tersebut. Dia mengungkapkan, maraknya praktik jual-beli ijazah palsu ini karena lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah. ”Kampus makin terbuka menjual ijazah palsu karena tidak ada yang menindak.

Tidak hanya jual ijazah mereka semakin berani mengobral nilai ke mahasiswa yang berani membayar tinggi,” ungkapnya. Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menegaskan, koordinasi antara Kemenristek- Dikti dan Mabes Polri harus kuat menindaklanjuti laporan jual-beli ijazah palsu ini. Pasalnya, hal itu melanggar ketentuan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).

Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Reni mengatakan, aparat kepolisian harus mengusut tuntas dugaan praktik kriminal ini yang jauh dari nilai-nilai keilmuan. Politikus PPP ini pun mempertanyakan peran Kemenristek-Dikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perguruan tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU 12/2012.

Pasalnya, sejak Dikti dipisah dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah di Kabinet Kerja, Reni memandang semestinya bisa jauh lebih fokus dalam mengelola perguruan tinggi. ”Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik,” ujar mantan aktivis HMI itu.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengeluarkan surat edaran penanganan ijazah Palsu. Klarifikasi Ulang bagi PNS/TNI/Polri ini akan selesai Agustus nanti. Karo Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan dan RB Herman Suryatman mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir, akhirnya diterbitkan Surat Edaran No 03/2014 tentang Penanganan Ijazah Palsu.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6962 seconds (0.1#10.140)