KPK Kembali Periksa Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota DPR Komisi IV, Adriansyah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mantan Bupati Tanah Laut ini tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Adriansyah hanya bungkam saat disinggung wartawan ihwal kasus dugaan suap yang menyeret namanya.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18. 45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mantan Bupati Tanah Laut ini tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Adriansyah hanya bungkam saat disinggung wartawan ihwal kasus dugaan suap yang menyeret namanya.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekitar pukul 18. 45 WITA. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
(maf)