Pro Ical Nilai Putusan Pengadilan Lebih Tinggi dari Islah
Rabu, 03 Juni 2015 - 08:01 WIB
Pro Ical Nilai Putusan Pengadilan Lebih Tinggi dari Islah
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Roem Kono menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie/ARB (Ical).
Roem Kono menyebut keputusan hukum nilainya lebih tinggi dari islah khusus yang sudah ditandatangani oleh kubu Ical dan Agung Laksono.
"Ini penting, saya kira lebih tinggi dari islah," kata Roem Kono saat dihubungi Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Loyalis Ical ini menegaskan, sebagai negara hukum maka semua pihak harus menghormati dan mengikuti keputusan hukum.
"Ini keputusan hukum dan semua pihak harus mengakui, tidak ada hukum di atas hukum, tidak bisa kita abaikan, tidak boleh," tegasnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan provisi yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Putusan ini menguatkan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.
PN Jakut menyatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Partai Golkar yang melibatkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum ARB dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Roem Kono menyebut keputusan hukum nilainya lebih tinggi dari islah khusus yang sudah ditandatangani oleh kubu Ical dan Agung Laksono.
"Ini penting, saya kira lebih tinggi dari islah," kata Roem Kono saat dihubungi Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Loyalis Ical ini menegaskan, sebagai negara hukum maka semua pihak harus menghormati dan mengikuti keputusan hukum.
"Ini keputusan hukum dan semua pihak harus mengakui, tidak ada hukum di atas hukum, tidak bisa kita abaikan, tidak boleh," tegasnya.
Seperti diketahui, PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan provisi yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Putusan ini menguatkan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.
PN Jakut menyatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Partai Golkar yang melibatkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum ARB dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
(maf)