Jelang Pilkada Serentak, Kasus Hukum Golkar Belum Tuntas
Rabu, 03 Juni 2015 - 05:01 WIB
Jelang Pilkada Serentak, Kasus Hukum Golkar Belum Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Konflik Partai Golkar sudah lama memasuki ranah hukum, namun hingga saat ini belum tuntas. Saling klaim berhak menentukan rekomendasi untuk calon kepala daerah di antara dua kubu dalam Pilkada Serentak 2015 masih terjadi.
Persoalan hukum Golkar belum tuntas meski kubu Aburizal Bakrie/ARB alias Ical menang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan kubu Agung Laksono masih mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Pasca keputusan PTUN Jakut, sangat jelas bahwa kepengurusan ARB dinyatakan absah. Masalahnya kubu Agung dan Kumham naik banding, sehingga posisinya menjadi belum tuntas secara hukum," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia berpendapat islah Golkar seharusnya merumuskan siapa yang berhak menandatangani rekomendasi calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 nanti. Menurutnya, penyelesaian konlik internal Golkar, seharusnya sudah berakhir saat islah beberapa waktu lalu.
"Poin ini yang mesti dirumuskan secara serius dalam islah khusus, sehingga bisa memastikan siapa yang absah sebagai Ketum (Ketua Umum) dan Sekjen (Sekretaris Jenderal)," tegasnya.
Persoalan hukum Golkar belum tuntas meski kubu Aburizal Bakrie/ARB alias Ical menang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lantaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan kubu Agung Laksono masih mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Pasca keputusan PTUN Jakut, sangat jelas bahwa kepengurusan ARB dinyatakan absah. Masalahnya kubu Agung dan Kumham naik banding, sehingga posisinya menjadi belum tuntas secara hukum," kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia berpendapat islah Golkar seharusnya merumuskan siapa yang berhak menandatangani rekomendasi calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 nanti. Menurutnya, penyelesaian konlik internal Golkar, seharusnya sudah berakhir saat islah beberapa waktu lalu.
"Poin ini yang mesti dirumuskan secara serius dalam islah khusus, sehingga bisa memastikan siapa yang absah sebagai Ketum (Ketua Umum) dan Sekjen (Sekretaris Jenderal)," tegasnya.
(maf)