Elite Golkar Harusnya Tuntaskan Poin Krusial Islah
Rabu, 03 Juni 2015 - 07:05 WIB
Elite Golkar Harusnya Tuntaskan Poin Krusial Islah
A
A
A
JAKARTA - Islah khusus Partai Golkar seharusnya merumuskan siapa yang berhak menandatangani rekomendasi calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai, penyelesaian Partai Golkar secara internal harusnya sudah dituntaskan para elitenya dalam kesepakatan islah yang dilakukan di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
"Poin ini yang mesti dirumuskan secara serius dalam islah khusus, sehingga bisa memastikan siapa yang absah sebagai ketum (ketua umum) dan sekjen (sekretaris jenderal)," jelas Siti dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2015).
Dia mengatakan, perumusan ini penting segera dilakukan, karena proses hukum terkait partai berlambang pohon beringin itu masih panjang.
"Pasca keputusan PTUN Jakut sangat jelas bahwa sebenarnya kepengurusan ARB (Aburizal Bakrie) dinyatakan absah. Masalahnya, kubu Agung Laksono dan Kumham naik banding sehingga posisinya menjadi belum tuntas secara hukum," ucapnya.
Baca: 4 Poin Kesepakatan Islah Golkar.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai, penyelesaian Partai Golkar secara internal harusnya sudah dituntaskan para elitenya dalam kesepakatan islah yang dilakukan di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
"Poin ini yang mesti dirumuskan secara serius dalam islah khusus, sehingga bisa memastikan siapa yang absah sebagai ketum (ketua umum) dan sekjen (sekretaris jenderal)," jelas Siti dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2015).
Dia mengatakan, perumusan ini penting segera dilakukan, karena proses hukum terkait partai berlambang pohon beringin itu masih panjang.
"Pasca keputusan PTUN Jakut sangat jelas bahwa sebenarnya kepengurusan ARB (Aburizal Bakrie) dinyatakan absah. Masalahnya, kubu Agung Laksono dan Kumham naik banding sehingga posisinya menjadi belum tuntas secara hukum," ucapnya.
Baca: 4 Poin Kesepakatan Islah Golkar.
(kur)