Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf

Senin, 01 Juni 2015 - 21:04 WIB
Jero Disebut Gunakan...
Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik disebut pernah menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain golf.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sri Utami hadir di Pengadilan Tipikor menjadi saksi atas terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Seri

Sri mengungkapkan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyangkut penggunaan uang dari hasil kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.

Uang tersebut diislahkan dengan uang entertainment atau hiburan. "Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?" tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sri tidak menampik isi BAP yang dibacakan Hakim Artha Theresia. "Iya," jawabnya. Artha kembali menegaskan soal penggunaan uang untuk pencitraan yang dilakukan Jero saat menjabat Menteri ESDM yang juga tertuang dalam BAP Sri.

"Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui Ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?" tanya Hakim Artha.

"Iya," jawab Sri.

Sebelumnya, Sri juga mengaku bahwa uang yang ia kumpulkan dari semua Kepala Biro dan Pusat ESDM dalam kegiatan tersebut adalah uang haram."Iya karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah karena hasil dari fee (komisi) kegiatan-kegiatan," terangnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, melakukan korupsi Rp11,124 miliar. Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved