SK Menkumham Sengketa, Bisakah Golkar Ikut Pilkada?

Senin, 01 Juni 2015 - 19:58 WIB
SK Menkumham Sengketa,...
SK Menkumham Sengketa, Bisakah Golkar Ikut Pilkada?
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Golkar belum bisa digunakan untuk memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pasalnya saat ini SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol itu sedang dalam kondisi sengketa.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, apabila SK kepengurusan partai politik (parpol) dalam kondisi sengketa maka pemberlakuannya ditunda. "Maka pengurus dalam SK tersebut belum bisa mendaftarkan calon," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Sindonews, Senin (1/6/2015).

Dia menegaskan SK itu belum bisa digunakan untuk memenuhi syarat untuk daftar menjadi peserta pilkada. "SK tersebut belum bisa digunakan dalam pendaftaran, kecuali ada putusan inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap) atau kesepakatan damai," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Mei lalu membatalkan pemberlakuan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Putusan itu mengabulkan gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. (Baca: Gugatan Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.

Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.

Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim dalam putusan tersebut diantaranya, gugatan perkara SK Menkumham dianggap layak diperkarakan di PTUN.

Kemudian seluruh pertimbangan dalam eksepsi yang disampaikan pihak tergugat dan tergugat intervensi ditolak seluruhnya. "Dua, mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01," tegasnya.

Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi.

source: http://nasional.sindonews.com/read/1002401/13/gugatan-golkar-ical-dikabulkan-ptun-cabut-sk-menkumham-143193634

Tidak puas dengan putusan PTUN yang membatalkan surat keputusannya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan mengajukan banding. (Baca: Menkumham Akan Ajukan Banding atas Putusan PTUN)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)